TPA Koya Koso Tampung 156 Ton Sampah Perhari

Caption Foto : Wakil Walikota Jayapura. Ir. Hj. Rustan Saru, MM. saat meninjau lokasi TPA Control Landfill Koya Koso. Rabu (1/11/2017). (Rudolf/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Wakil Wali Kota Ir. Rustan Saru.MM, meninjau lokasi TPA Control Landfill dan instalasi pengelolaan lumpur tinja yang berlokasi di Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Rabu (1/11/2017).

TPA yang telah beroperasi sejak 2016 lalu ini memiliki lahan seluas 20 hektar yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura. Sejauh ini sebanyak 5 hektar telah digunakan untuk pengelolaan tinja sementara 15 hektar dimanfaatkan untuk pengolahan limbah sampah.

“Kita baru membuka zona satu seluas satu hektar lebih yang disusun berlapis-lapis dimana dari dasar TPA tersebut dilapisi sejumlah alat khusus untuk menyalurkan air dan dalirkan ke pembuangan,“ jelas Rustan, Rabu (1/11/2017) siang.

Dijelaskan, setiap harinya sekitar 73 Armada melakukan pembuangan sampah di TPA tersebut yang berasal dari produksi sampah yaitu di 4 distrik masing-masing Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Heram, dan Abepura.

“Rata-rata per bulan 156 ton sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dan dibuang ke TPA Kota Jayapura. Jadi sekitar 4.600 ton per tahun yang diproduksi dan ditampung di penampungan kita di TPA Koya koso,” jelasnya.

Jumlah tersebut belum termasuk sampah dari wilayah Distrik Muara Tami sehingga dibutuhkan perhitungan yang matang untuk jumlah total sampah yang harus diamati setiap hari serta jumlah armada dan alat berat yang beroperasi di lapangan.

Diakuinya, masih ada kekurangan armada untuk mengangkut material penutup sampah dari lokasi ke tempat pembuangan sampah karena ada beberapa area yang masih terbuka akibat keterbatasan angkutan.

Sementara alat berat yang beroperasi di lokasi TPA menurut Wawali, sudah cukup karena hanya menggunakan operator mekanik dan tenaga UPTD Pemkot. Dan untuk SDM di lokasi TPA dinilainya sudah memenuhi standar dan sudah cukup hanya masih membutuhkan tambahan armada.

Lanjut Wawali, lokasi TPA ini juga pernah dipalang beberapa bulan lalu oleh masyarakat adat setempat namun sudah dilakukan mediasi sehingga palangnya telah dibuka kembali.

Untuk itu, Pemkot meminta masyarakat pemilik hak ulayat saling membangun komunikasi karena fungsi tempat tersebut bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan umum.  Namun jika di palang, maka akan berdampak kepada masyarakat karena sampah tidak akan terbuang sehingga kota akan menjadi kotor dan semrawut.

Beberapa operator di lapangan juga meminta Rustan untuk menaikkan honor mereka karena selama ini masih minim dan beberapa bulan lalu mereka sudah sampaikan permintaan untuk dinaikkan.

“Semua akan dikaji antara jam kerja dengan honor yang diberikan apakah sudah sesuai atau tidak? Karena semua itu ada batasan dan aturannya dimana untuk operator berapa dan untuk helper berapa dan juga karena pembayaran upah tersebut harus disesuaikan dengan standar upah minimum Provinsi,” paparnya. (rdf/nius)