Caption Foto : Tersangka pengedar narkotika jenis sabut saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota, Jum’at (13/10/2017) siang. (Nius/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim Operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil meringkus seorang tukang bangunan, di salah satu tempat pengiriman barang Kota Wamena, kabupaten Jayawijaya-Papua, Sabtu (12/10/2017) siang.
Pria berinsial YR berusia 43 tahun ini diamankan lantaran tertangkap tangan membawa lima paket narkotika jenis Sabu dengan modus dibungkus dalam sebuah buku agenda tulis dimodifikasi, yang dikemas dalam sebuah bungkusan berwarna coklat.
“ tersangka kami tangkap pada saat hendak mengambil paketan melalui jasa kiriminan di Kota Wamena, kabupaten Jayawijaya. Dari tangan tersangka menyita 5 gram sabut yang dikemas dalam 5 kantor plastik bening kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP Agus Tianto didamping Paur Humas, Iptu Jahja Rumra dalam keterangan persnya di Mapolres Jaypaura Kota, Jum’at (13/10/2017).
Agus menjelaskan, penangkapan tersangka berawal, sejak 5 Oktober 2017 mendapat informasi dari jaringan bahwa akan ada transaksi pengiriman narkotika jenis Sabu dari masyarakat melalui jasa pengiriman dan baran tersebut akan dikirimkan ke Wamena.
“Setelah diselidiki barang haram ini sudah terkirim pada tanggal, 9 Oktober 2017 sehingga anggota kami langsung menuju Wamena dan selanjutnya berhasil menangkap tersangka, tanggal 12 Oktober 2017, yang kemudian langsung kami bawa kesini (Polresta) untuk diproses sesuai perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Agus menerangkan, tersangka mengaku sudah dua kali menerima kiriman narkotika selama dua bulan terakhir ini. “ barang haram ini dibeli dari Makassar dan dikirim melalui alamat dari tersangka, yang selanjutnya akan dijual dengan harga Rp 4 juta per paket” jelas dia.
Sasaran penjualan obat terlarang ini rata-rata kepada para sopir lintas batas yakni, antar Wamena-Tolikara, Wamena-Lanny Jaya dan Wamena-Dogiay. “ belum ada indikasi kepada para pejabat untuk menjualkan barang haram ini, tapi sasaran baru ke para sopir. Namun terus melakukan penyelidikan,” katanya.
Selain YR, pihak kepolisian juga akan mencari rekannya yang diduga ikut membantu mendai peroses pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut. “Ada pelaku lainnya yakni, ND dan kini sedang kami cari,” papar Agus.
Agus menegaskan, atas perbuatan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (mad/nius)