Caption Foto : Solidaritas Anti Miras dan Narkoba saat berorasi di halaman kantor Wali Kota Jayapura, Senin (30/10/2017). (Rudolf/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Situasi aksi demo yang dilakukan puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Anti Miras dan Narkoba sempat tegang, setelah adu argument dengan Walikota Jayapura, DR. Benhur Tommy Mano MM.
Aksi demo damai yang dilakukan Solidaritas Anti Miras dan narkoba yang dipimpin langsung oleh Yulianus Mabel ini berlangsung di halaman kantor Walikota Jayapura, Senin (30/10/2017) siang.
Pantauan PapuaSatu.com di lokasi kejadian, terlihat massa tidak menerima penjelasan Walikota Jayapura terhadap aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah kota Jayapura yang tertera pada Perdasus nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, peredaran, dan pejualan minuman beralkohol di Papua.
Walikota Jayapura DR. Tommy Mano ketika menerima aspirasi puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Anti Miras dan narkoba ini menyampaikan rasa bangga atas aspirasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Jayapura.
“Saya dengan senang hati menerima kritikan dan saran ini, saya mengapresiasi apa yang disampaikan rekan-rekan solidaritas kepada kami Pemerintah kota hari ini,” kata BTM nama sapaannya itu.
Hanya saja, BTM menjelaskan bahwa perizinan miras di kota Jayapura, Pemerintah punya kajian-kajian tertentu dan sejauh ini kajian yang dimksud menjadi aturan yang harus dipegang.
“Saya mempunyai kajian-kajian tertentu, terkait perizinan miras di kota Jayapura sejauh ini yang kita lakukan itu berdsarkan aturan,” katanya.
Jika masyarakat beranggapan bahwa Pemerintah kota tidak mendukung kebijakan Provinsi Papua dalam hal pemberantasan miras di Papua, BTM menilai bahwa anggapan tersebut salah.
“Saya sangat setuju dan mendukung kebijakan yang dibuat Gubernur Provinsi Papua tentang pencabutan izin miras di kota Jayapura, tapi disatu sisi ada aturan-aturan yang berlaku. Sebagai seorang pamong praja saya bekerja dan berpegang pada aturan dan regulasi tersebut,” tukasnya.
Dikatakannya, salah satu aturan yang membatasi kebijakan tersebut tertera pada Perdasus nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, peredaran, dan pejualan minuman beralkohol di Papua.
“ seharusnya setelah Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah kota kabupaten melakukan penandatanganan pakta integritas miras beberapa waktu, langkah yang seharusnya dilakukan Provinsi Papua adalah menelaah dan mengkaji beberapa hal terkait kebijkan tersebut,” papar dia.
Dengan demikian, kata BTM regulasi dan kebijakan pakta integritas miras yang sudah disepakati bersama itu harus mempunyai kekuatan secara hukum.
Bahkan setelah dilakukan penanda tanganan pakta integritas miras, seharusnya bagian hukum Pemerintah Provinsi Papua melakukan telaah dan mengkaji kembali Perdasus nomor 15 tahun 2013 dan dikoordinasi dengan atasan mereka sehingga kebijakan dan regulasi tersebut bisa direvisi kembali.
Sebab, menurutnya, secara aturan ia melihat fakta integritas yang telah disepakati bersama belum punya kekuatan hukum yang kuat.
Kendati demikian, tegas BTM, Pemerintah kota berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan DPRP, DPRD, dan juga Pemerintah Provinsi dan sedianya persoalan ini didiskusikan dalam forum yang tepat.
Pernyataan itu, membuat massa tidak terima sehingga sempat terjadi adu Argume. Bahkan aksi protes yang mereka lakukan sempat ricuh di halaman Kantor Walikota Jayapura.
Namun aksi itu sempat terhenti ketika aparat kepolisian Polres Jayapura kota dan SatPol PP yang bertugas saat itu langsung mengamankan situasi.
Sebelumnya massa yang tergabung dalam Solidaritas ini telah melakukan orasi yang sama ke gedung DPRD Kotaraja, Jayapura, setelah beberapa jam berorasi di DPRD, masa kemudian mendatangi kantor Pemerintahan kota Jayapura.
Dalam aksi tersebut massa membawa spanduk bertuliskan “Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Meminta Bapak Walikota dan DPR Kota Jayapura Segera Mencabut Izin Miras Dari Bumi Papua”.
Koordinator aksi, Yulianus Mabel dalam orasinya, meminta kepada Pemerintah Kota Jayapura dibawah pimpinan Walikota Jayapura, DR. Benhur Tommy Mano, untuk segera mencabut ijin miras dari kota Jayapura.
“ miras adalah salah satu aktor utama yang menghancurkan generasi muda Papua. Untuk itu kami minta supaya Walikota tidak melindungi pengusaha miras di yang ada di Kota Jayapura,” kata Yulianus Mabel dalam orasinya dihadapan Walikota Jayapura didampingi sejumlah OPD.
Yulianus mengklaim bahwa Kota Jayapura sebagai jalur utama pemasok peredaran miras di Papua, sehingga meminta izin penjualan miras di kota Jayapura harus segera dicabut pemerintah kota, sehingga ruang gerak distributor dan pengusaha-pengusaha miras di Papua secara umum dan kota Jayapura secara khusus harus dihentikan.
“ kami mohon dengan hormat kepada Walikota agar izin miras di Papua pada umumnya dan khususnya di kota Jayapura sebagai pemasok utama miras izin-izinnya harus segera dicabut,” tegas Yulianus lagi.
Dalam orasinya itu, Yulianus juga meminta kepada Walikota Japura agar Pemerintah kota bersama DPR Papua, serta DPRD Kota Jayapura melakukan dialog terbuka untuk mendiskusikan bersama masalah peredaran dan perdagangan miras.
“Kami mintah DPRD kota dan Pemerintah kota segera memfasilitasi kami untuk dialog terbuka dengan menghadirkan Pemerintah Provinsi, DPR Provinsi, bersama TNI/Polri,” katanya. (rdf/nius)