MANOKWARI, PapuaSatu.com – Pertanyakan stastus kepegawain sejumlah Aparatur Sipili Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Manokwari mengadu ke Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan para ASN ini mengadu kepadanya setelah merasa tidak diperlakukan sebagaimana mestinya oleh Bupati Kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan.
Dalam pengaduan tersebut, Warinussy menjelaskan, para ASN melaporkan tentang status pemutasian mereka dari posisi jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perundangan di bidang kepegawaian yang berlaku.
Juga disampaikan tentang keadaan dimana mereka adalah anak-anak asli Papua, diantaranya beberapa putra terbaik asal suku asli di Kabupaten Manokwari seperti suku Arfak dan suku Doreri.
“mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh Bupati Manokwari, karena posisi dan jabatan mereka justru malah diisi oleh sejumlah orang non Papua yang nyata-nyata pangkat dan golongannya berbeda bahkan jauh lebih rendah dari anak-anak asli Papua tersebut,”kata Warinussy kepada PapuaSatu.com, kemarin.
Selain pengaduan mengenai beberapa kejanggalan dan ketiadaan alasan hukum dari pergantian jabatan para ASN tersebut, lanjut Warinussy, mereka (ASN) ini juga memberi beberapa informasi lain yang terkait erat dengan dugaan adanya perbuatan mal administrasi serta dugaan penyelewengan kewenangan di dalam tubuh Pemkab Manokwari.
Pengaduan para ASN Pemda Kabupaten Manokwari tersebut diterima langsung oleh Plt.Kepala Divisi Pelayanan Hukum LP3BH Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy yang juga adalah Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.
“Kami akan mempelajari pengaduan tersebut dengan segenap bukti-bukti yang sedang disiapkan oleh para ASN tersebut, guna melakukan analisa hukum untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh demi membela kepentingan dan hak-hak para ASN tersebut sesuai aturan perundang yang berlaku,”pungkas Advokatd dan Pembela HAM di Tanah Papua. [free/abe]