KPU-PB Tidak Terima dengan Gugatan yang Dilakukan Abdullah Manaray

Caption foto : Sidang Gugatan Abdullah Manaray di Bawaslu Papua Barat. free/papuasatu.com

Majelis Pemeriksa : Sidang Berikut Dua Belah Pihak Harus Tunjukan Soft Copy dan Hard Copy

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyimpulkan gugatan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang di laporkan Abdullah Manaray selaku Bakal calon anggota DPD RI tidak dapat diterima.

Demikian hal tersebut di sampaikan pihak KPU sebagai terlapor dalam sidang pembacaan hasil kesimpulan yang digelar, di Bawaslu Provinsi, Minggu (6/05/2018).

Dimana, dari kesimpulan yang dibacakan langsung Pascalis dan didampingi komisioner KPU PB lainnya, Halim Sidhiq dan Yotam Senis menyatakan data dukungan soft copy dan hard copy Abdullah Manaray berdasarkan alasan yuridis, tidak dapat diterima dan menolak dengan seluruhnya.

“Data pelapor tidak dapat diterima setelah tidak melakukan perbaikan data pada batas waktu yang ditentukan,”kata Pascalis membacakan hasil kesimpulan.

Lanjut, dikatakannya, setelah pelapor dalam hal ini Abdullah Manaray menyerahkan data jumlah dukungan, KPU juga menemukan ketidaksesuaian data dukungan soft copy dan hard copy

“Petugas dokumen telah melaksanakan tugas sesuai aturan Pelapor telah mengakui ketidaksesuaian data dukungan tersebut,” terang Pascalis membacakan hasil kesimpulan dalam sidang.

Selain itu, setelah sistem aplikasi SIPP ditutup, jumlah data dukungan Abdullah Manaray mengakibatkan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yakni seribu atau lebih.

Sementara, kesimpulan Abdullah Manaray sebagai pelapor mengatakan bahwa proses pendaftaran bakal calon DPD RI terkait syarat jumlah dukungan telah sesuai atau melebihi syarat minimal dan tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

“Alat bukti di hadapan majelis sidang Bawaslu, antara pelapor dan terlapor sama-sama membenarkan syarat dukungan DPD RI,”jelas Abdulah Manaray dalam ruang sidang.

Selain itu, Abdullah Manaray selaku pelapor juga mempersoalkan terkuncinya sistem elektronik SIPP. “Kami memandang belum adanya petunjuk jelas terkait sistem elektronik SIPP,”tegasnya.

Namun, Abdullah Manaray menyampaikan permohonannya kepada pihak Bawaslu agar dapat memberikan rekomendasi proses pencalonan sebagai calon anggota DPD RI.

“Kami mohon pada sidang hari ini, pertama majelis Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk meloloskan kami. Kedua rekomendasi agar dapat ikut dapat melanjutkan pencalonan kami,”harap mantan Calon Wakil Gubernur Papua Barat ini.

Berikutnya, setelah mendengar kesimpulan dari kedua belah pihak, majelis pemeriksa menyampaikan agar pelapor dan terlapor pada sidang berikutnya menunjukkan data dukungan soft copy dan hard copy.

“Kami harap pada sidang selanjutnya nanti agar pelapor dan terlapor menunjukkan bukti-bukti data dukungan,”tutup anggota majelis pemeriksa, Ibnu Mas’ud. [free]