Penyuling CT di Manokwari Tertangkap Polisi Bersama Puluhan Liter

MANOKWARI, PapuaSatu.com – LM, salah satu penyulingan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) di Kompleks Anggori, Manokwari, Papua Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari.

Penangkapan dilakukan anggota Satnarkoba, Selasa (3/04/2018) sekitar pukul 21.00 WIT malam itu berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa peralatan produksi diantaranya Kompor, Ember, dan pipa besi yang digunakan untuk menyuling.

Demikian hal ini diungkapkan, Kasat Narkoba Polres Manokwari, IPTU. Jamhari kepada wartawan, di Mapolres Manokwari, Kamis (5/04/2018).

Selain diamankan sejumlah BB tersebut bersama tersangka di Anggori, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya juga mengamakan BB di Kompleks Jalan Baru, Esau Sesa.

Dirincikannya, puluhan liter CT, yakni 20 liter yang diisi dalam satu  buah jerigen, 25 liter di dalam tas rejani, dan 50 leter yang diisi dalam satu buah tas renjani serta uang tunai Rp. 3 juta.

“Pelaku miras ini ditangkap saat melakukan aktivitasnya di kos-kosannya yang terletak di sekitar kompleks Anggori. Yang bersangkutan (LM) adalah tukan ojek,”kata Jamhari.

Untuk pasal yang dijerat, Jamhari mengungkapkan, pelaku akan dikenakan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [free]