
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Tim Penggugat SK Gubernur dan Mendagri terkait enam anggota MRP Provinsi Papua Barat terima Amar Putusan PTUN Jayapura, Papua.
Demikian hal ini dikatakan Ketua tim Penggugat Penetapan SK Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Yafet Valen Wainarisi kepada wartawan, baru-baru ini.
“Amar putusan sudah dikeluarkan secara resmi. Jadi pada prinsipnya, pengacara kami berharap untuk pemerintah dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua agar duduk bersama membicara hasil amar putusan tersebut,”kata Wainarisi.
Lajut, dikatakannya, inti dari Amar Putusan PTUN Jayapura sudah sangat menggugurkan SK Gubernur dan Mendagri. Tetapi, apabila dari pihak tergugat ingin melakukan banding. pihaknya sebagai penggugat siap melayani.
“Hanya dalam proses hukum, itu ada batas waktu. Terhitung 14 hari yaitu dari tanggal 6 Juni sampai dengan 10 Juli. Kenapa bisa waktunya lama, karena hari libur tidak dihitung dalam proses 14 hari tersebut,”sebut Wainarisi.
Namun, kata Wainarisi, apabila sampai dengan 10 Juli mendatang pihak tergugat dalam hal ini pemerintah belum masukan materi banding. Maka secara otomatis, Amar Putusan harus dieksekusi.
Pasalnya, apabila setelah empat belas hari tergugat belum masukan memory banding untuk diproses ke PTUN Tinggi Makassar sesuai waktu yang ditentukan. Maka, konsekuensinya Amar Putusan harus dilaksanakan.
“Ya, pengacara kami berharap Gubernur harus jelih melihat persoalan ini, sebah ini konsekuensi hukum dan sekali lagi putusan PTUN sudah sangat jelas bahwa di PTUN Tinggi nanti, itu sudah tidak melakukan sidang lagi karena mengacu ke pada hasil sidang PTUN Jayapura sebagai pengadilan pertama yang mengadili,”imbuhnya.
Yang jelas, Wainarisi menegaskan bahwa sejak Amar Putusan PTUN Jayapura dikeluarkan, enam anggota MRP-PB dalam SK yang digugat tidak boleh menerima hak-hak mereka (Anggota MRP), karena hak mereka sudah dicabut secara hukum. [free/loy]










