
MANOKWARI, Papuasatu.com – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan S.H, MAP. C. L.A menilai, pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam regulasi tersebut, kewenangan utama dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua diberikan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP).
MRP memiliki hak memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama Gubernur Papua.
Selain itu, MRP juga memiliki kewenangan untuk melindungi hak-hak orang asli Papua, termasuk meminta keterangan, meninjau kembali peraturan daerah, mengajukan anggaran, serta menetapkan tata tertib internalnya sendiri.
Menurut Yohannes Akwan, pembentukan badan-badan baru seperti BP3OKP justru mengaburkan semangat Otonomi Khusus yang lahir dari hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan rakyat Papua.
“Yang seharusnya ditambah adalah kewenangan MRP, bukan membentuk badan-badan baru di dalam sistem Otsus itu sendiri. Pusat tidak boleh mengintervensi implementasi Otsus di Papua,”tegas Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti.
Lebih lanjut, Akwan menilai, keberadaan berbagai lembaga yang dibentuk di bawah payung Otsus belum memberikan hasil yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
“Hari ini banyak badan Otsus telah dibentuk, tetapi kenyataannya masih banyak orang Papua di kampung-kampung hidup di bawah garis kemiskinan. Dana dan regulasi Otsus tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat, apalagi berbicara tentang martabat dan kekudusan orang Papua,”lanjutnya.
Sebagai bentuk sikap Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti menyerukan, pemerintah pusat mencabut pembentukan BP3OKP karena secara hukum dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Otonomi Khusus Papua yang bersifat lex specialis.
“Pembentukan badan-badan baru di luar mandat UU Otsus adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat dan substansi hukum Otonomi Khusus Papua,”tandasnya. [free]










