Biro ULP Pastikan Proyek 2019 Ditender Akhir Tahun 2018

1025
Caption: Suasana kantor Biro ULP Pemerintah Provinsi Papua. Foto : Piet Balubun/PapuaSatu.com
Caption: Suasana kantor Biro ULP Pemerintah Provinsi Papua. Foto : Piet Balubun/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, pastikan proses tender proyek tahun 2019 akan dilakukan pada bulan November atau Desember tahun 2018 untuk menghindari minimnya penyerapan anggaran di tahun 2019.

Kepala Biro ULP Provinsi Papua, Debora Salossa, dengan melakukan lelang sebelum tahun anggaran berjalan, diharapkan penyerapan anggaran 2019 lebih maksimal dan pihak ketiga lebih leluasa melaksanakan tugasnya.

“Sebab sebenarya dari masih bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) saja, kita sudah bisa lelang. Sehingga kontrak itu bisa terjadi ketika sudah penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau sudah ketok palu APBD di DPR Papua,” kata Debora Salossa kepada wartawan di Jayapura, Minggu (2/9/2018).

Meski baru menjabat kepala biro ULP, Debora bertekad lakukan evaluasi terhadap kinerja instansinya agar bisa mengetahui kelemahan dan keterlambatan yang mengganjal pelaksanaan tender proyek OPD terjadi di tahun 2018.

“Memang rata-rata OPD tahun ini belum berani serahkan dokumen setelah penetapan APBD. Mereka masih menunggu SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbit dulu. Padahal dalam Perpres terbaru dinyatakan bisa melakukan lelang mendahului penetapan APBD,” jelasnya.

Upaya kedua yang akan dilakukan olehnya adalah mendorong bironya memiliki ruangan yang lebih representatif. “Sebab sekitar 60-80 orang berada ruangan saat ini sudah tak memungkinkan lagi. Sehingga kita butuh yang lebih besar untuk maksimalnya kinerja biro ini,” ujarnya.

Hal ketiga yang ingin dilakukan adalah membenahi beberapa standar operasional prosedur di biro ULP.

“Misalnya kita dari awal, mulai front office lalu kemudian ada verifikasi pertama, kedua selanjutnya usulan naik ke kepala biro dan pokja. Nah, disini kelompok kerja (Pokja) ULP dalam biro diharapkan bisa mematuhi dan melaksanakan proses secepat mungkin,” katanya.

Sehingga dokumen diserahkan OPD, akan diberi user untuk bisa di pantau lewat barcobe yang diberi. Paling tidak, diusahakan paling lambat back office memproses tujuh hari sesuai SOP.

“Artinya nanti kita buat sistem dalam portal intranet yang dilakukan secara sistematis dimana tanggal masuk dan keluar berkas terpantau. Dengan harapan tak ada lagi berkas yang telat dilelang atau terlalu banyak pengkajian hingga pelaksanaan lelang menjadi tak jelas,” kata Debora. [piet/loy]