JAYAPURA,Papuasatu.com – Ketua Forum Suara Rakyat Merdeka (FSRM), Yan Matuan meminta kepada pihak penyidik Polda untuk memulihkan nama baik Gubernur Papua, Lukas Eneme yang sudah dtetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu di Kabupaten Tolikara.
“Harus ada pernyataan permintaan maaf dari Polda Papua, khususnya kepada Kapolda yang telah menetapkan gubernur sebagai tersangka upacata Hut Bhayangkara ke 71 beberapa waktu,” kata Yan Matuan kepada PapuaSatu.com via selulernya, Kamis (13/7/2017) kemarin.
Menurut Matuan, penetapan tersangka Gubernur Papua bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP tentang kesalahaman terhadap penetapan tersangka kepada seseorang. “Kalau Polda tidak mengindahkan permintaan kami atau dari pihak tersangka, akan melakukan pra pereadilan terhadap Polda,” katanya.
Matuan menegaskan, Polda seharusnya profesional dalam menegakan hukum apalagi terlalu dini menetapkan Gubernur sebagai tersangka tanpa mihat substansi hukum dan aturan yang jelas.
Menurutnya, Gakumdu terdiri dari penyidik Polda, bawaslu dan Kejaksaan. Anehnya, Kajati menyampaikan bahwa kasus itu sudah Daluwarsa.
“Nah, kenapa Polda ngotot agar pelimpahan berkas P19 ke P21. Apakah ada skenario yang dilakukan pihak Polda selaku penyidik. Padahal, Polda seharusnya tau karena di dalam Gakumdu terdiri dari penyidik Polda, Kejaksaan dan Bawaslu. Mereka uda tau, tapi mereka medramatisir kasus itu dan sengaja menyerang Gubernur Papua,” tukasnya. (Nius)