JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penyusunan data analisis kebutuhan jabatan fungsional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jadi perhatian Pemerintah Daerah di Provinsi Papua.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra, Sekda Papua, Drs. Elia I. Loupatty mengatakan, data analisis ini menjadi bagian penting dalam membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik.
“Kegiatan bimtek penataan dan pendampingan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Papua ini merupakan implementasi dari UU nomor 8 tahun 1974 jo. UU nomor 43 tahun 1999 yang selanjutnya dijabarkan dalam PP nomor 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS,”kata Loupatty ketika membuka kegiatan bimtek penataan dan pendampingan penyusunan kebutuhan jabatan fungsional OPD – SKPD di lingkungan Pemprov Papua di Hotel Aston Jayapura, Selasa (12/9/2017).
Dijelaskan, sebagai implementasi dari peraturan-peraturan daerah tersebut, Pemerintah daerah, wajib secara sistematis dan berkelanjutan menetapkan analisis kebutuhan OPD – SKPD dengan menyusun kebutuhan jenis posisi/jabatan dan jumlah PNS/ASN, guna terlaksananya 3 pesan reformasi birokrasi diantaranya revolusi mental, stop pemborosan dan moratorium.
“Saya tegaskan bahwa membangun prinsip negara tentang “sistem merit bagi instansi pemerintah yang berorientasi pada hasil (result oriented goverment) membutuhkan keseriusan dan waktu yang tidak sedikit untuk mencapai keberhasilan, perbaikan pola pikir, perilaku, moral, budaya kerja dan kemampuan manajerial ASN,” tegasnya.
Untuk itu, diharapakan penyelenggara Pemerintahan baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten / Kota untuk membangun manajemen ASN dan pembinaan jabatan fungsional secara profesional serta perencanaan pegawai yang matang dan tepat.
“Agar terwujudnya pejabat fungsional yang profesional sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi pejabat fungsional,” jelas Loupatty. (Heinz/Nius)