
Doren Wakerkwa: Biar Badai Turun, Miras Tetap Berantas
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan kembali kepada para distibutor minuman keras yang masih berjualan di Papua agar segera menghentikannya, karena Satpol PP selaku penegak Perda terus melakukan sweping pemberantasan miras di atas bumi cenderawasih.
Meski PTUN Jayapura telah membatalkan Perda miras, namun Pemprov Papua tetap komitmen untuk memberantas miras karena pembuatan Perda miras merupakan turunan dari Undang–Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.
Bahkan banyak desakan agar tidak melakukan pelarangan miras, tetapi pihaknya konsisten untuk melakukan pelarangan miras. Hal ini sebagai wujudkan komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan miras di tanah Papua.
“Ini sudah komitmen, biar badai turun, kita tetap laksanakan, bagaimana kita sudah komitmen untuk memberantas miras di Papua, sebagai komitmen untuk menyelamatkan generasi muda Papua,” kata Doren Wakerkwa,SH, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua kepada wartawan di Jayapura, Selasa (24/10/2017).
Doren Wakerkwa juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk tidak mengonsumsi miras atau mabuk-mabuk pada jam kerja maupun di luar jam kerja.
“Jadi memang saya masih dapat informasi bahwa ada ASN yang tiap hari masih mabuk-mabuk, ini sebenarnya mau jadi apa, padahal bapak gubernur sudah tegaskan bahwa miras dilarang dan juga kita sudah buat kesepakatan untuk tidak ada lagi ASN yang minum mabuk,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas miras oleh ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat luas.
“Kita yang memulai pakta integritras dan kita sebagai ASN wajib tidak mengkonsumsi miras dengan tujuan untuk membuat semua orang taat pada Perda itu,” katanya.
Untuk memberantas peredaran Miras di Bumi Cenderawasih, Pemprov Papua akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan operasi Miras.
“Sebab walaupun kita sudah buat Perda tetapi Miras semakin marak. Kepada pengusaha Miras yang masih berani menjual Miras kita akan berhentikan dan kalau bisa tidak boleh ada di Papua, kios kita akan tutup,” jelasnya.
Dalam pemberantasan Miras tersebut, Pemprov akan melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk operasi Miras hal ini sebagai langkah untuk memberantas miras di Papua.
Sementara bagi ASN di Lingkup Pemprov yang ketahuan mengkonsumsi Miras akan diberikan teguran, jika masih bandel atau masih mengulang akan diberikan teguran sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak usah ko minum-minum lagi, karena ko masih pakai baju dinas masih minum-minum. Tidak boleh miras lagi, karena kita sudah tanda tangan pakta integritas untuk menyelamatkan orang Papua,” tegasnya. (Heinz/ahmadj)