Jayapura, PapuaSatu.com – Bupati dan wakil bupati Tolikara, Usman G Wanimbo dan Dinus Wanimbo resmi ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua melalui pleno yang berlangsung di Hotel Orchard, Jl. Industri Raya-Jakarta, Kamis (03/08/2017) malam.
Penetapan pleno terhadap pasangan calon nomor urut 1 ini berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil Bupati, John Tabo dan Barnabas Weya.
“Dasar putusan itu maka kami langsung melakukan pleno penetapan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Usman Wanimbo–Dinus Wanimbo 2017-2022,” kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy, Jum’at (04/08/2017).
Menurut Adam, alasan pelaksanaan pleno dilakukan di Jakarta karena mengingat KPU, pasangan calon, bawaslu serta pemerintah daerah kabupaten Tolikara berada di Jakarta.
Hal tersebut juga merujuk pada aturan 3 hari sejak putusan MK untuk harus melaksanakan pleno penetapan terhadap pasangan calon terpilih. “Jadi, kami melakukan pleno karena kebutulan kami berada di jakarta,” ujarnya.
Kendati demikian, tutur Adam, pihaknya telah melengkapi berkas kedua pasangan calon, yang selanjutnya diserahkan kepada DPRD Tolikara untuk di usulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Papua. “Berkas nanti direncanakan diserhakan minggu depan,” katanya.
Dikatakannya, dengan dilakukannya pleno penetapan pasangan calon bupati dan wkail bupati terpilih maka tugas KPU selaku penyelanggara pilkada telah berakhir. “Namu kami berharap kepada pasangan calon terpilih agar memmpersatukan seluruh pikiran-pikiran yang selama ini terkotak-kotakkan.
“Kami berharap agar semua masyarakat dan stakholder, pemerintah kabupaten Tolikara dan pihak keamanan agar dapat kembali bersatu membangun Tolikara selama lima tahun kedepan,” pungkasnya. (Nius)