Polda Papua dan Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi ke Deiyai

524

Jayapura, PapuaSatu.com –  Kepolisian daerah Papua bersama Komnas Ham membentuk tim untuk melakukan investigasi atas kasus penyerangan dan penganiayaan di kabupaten Deiyai. Tim tersebut telah diberangkatkan ke kabupaten  Deiyai, pada Kamis (03/08/2017).

Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan, tim Investigasi yang sudah terbentuk ini kini tengah melakukan investigasi terhadap peristiwa penyerangan kamp dan penganiayaan terhadap karyawan PT. Putra Dewa Paniai di Kampung Bomou Distrik Tigi Kabupaten Deiyai.

Dimana dalam kasus penyerangan dan penganiayaan itu mengakibatkan 9 (Sembilan) warga sipil mengalami luka, 1 (Satu) orang meninggal setelah mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak.

Sedangkan, kata Kamal, untuk 3 (Tiga) korban luka tembak lainnya pada Rabu 2 Agustus 2017 sekitar pukul 10.30 WIT telah diterbangkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nabire guna mendapatkan perawatan intensif, sedangkan 4 (Empat) korban sudah diperbolehkan pulang ke rumah dan 1 korban lain masih di rawat di Rumah Sakit setempat di Deyai.

“Korban dari pihak Polri sebanyak 11 (Sebelas) yang mengalami luka-luka sedangkan Mobil Patroli yang di rusak massa sebanyak 2 (Dua) unit,” kata Kamal via selulernya, pada Kamis (03/08/2017).

Kamal menjelaskan, tim yang telah diturunkan itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Jannus P. Siregar, Sik, bersama Komnas HAM Papua. “Tim saat ini sedang melakukan pemeriksaan 7 orang saksi yang diduga kuat berada di lokasi kejadian,” ujarnya.

Selain itu tim juga melakukan pendekatan terhadap keluarga korban dan tokoh masyarakat serta tokoh adat Kampung Bomou Distrik Tigi Kabupaten Deiyai untuk mendapatkan keterangan yang lebih akurat terkait peristiwa yang telah terjadi.

Dikatakannya, Polda Papua tidak menutup diri atas hasil investigasi yang dilakukan oleh tim, baik Bid Propam Polda Papua maupun dari Komnas HAM Papua. “Apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dalam bentrok yang terjadi Kampung Bomou Distrik Tigi Kabupaten Deiyai, untuk personil Polri yang nantinya terbukti bersalah akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Nius)