JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Distrik Jayapura Utara, Adam Rumbiak menegaskan, pihaknya mewajibkan warganya untuk melampirkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Dokumen Kependudukan lainnya sebelum bantuan disalurkan oleh pemerintah.
“Setiap penyaluran bantuan Dana Peningkatan Pembangunan Kampung (DP2K) dan bantuan-bantuan yang diturunkan untuk warga di Distrik Jayapura Utara wajib melampirkan E-KTP dan kartu Keluarga sebagai bukti bahwa setiap penerima bantuan merupakanw arga Jayapura Utara,” kata Adam Rumbiak, Rabu (13/9/2017).
Ia menuturkan, dirinya selalu menghimbau warganya untuk selalu melampirkan e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK) jikalau menerima Dana Peningkatkan Pambangunan Kampung atau bantuan lainnya. Sebab jika tidak tidtunjukan maka tidak akan dilayani meski berpendudukan di distrik Jayapura Selatan.
Untuk itu, Rumbiak kembali menghimbau kepada seluruh warga distrik Jayapura Utara yang manfaat DP2KP wajib melampirkan dokumen kependudukannya sebelum bantuan tersebut diserahkan. “Jika administrasi ini tidak diturut sertakan maka kami tegas tidak akan melayani,” harapnya.
Kebijakan ini diterapkan, lanjut Rumbiak Rumbiak guna meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya memiliki dokumen kependudukan, seperti e-KTP dan KK, selain itu Rumbiak juga menjelaskan, sejauh ini jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di wilayahnya ini hampir mencapai 2 ribu jiwa.
“Tercatat warga di wilayah Distrik Japut yang hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 1.983 jiwa, jumlah ini jika dipresentasikan sekitar 26,39 persen, sementara sebagian besar warga yang sudah melakukan perekeman e-KTP itu berjumlah 53.220 jiwa, sementara untuk jumlah warga yang sudah wajib e-KTP tercatat sebanyak 72.303 jiwa dengan persentase 73,61 persen,” terangnya. (Dolf/Aj)