UMP Papua 2019 Ditetapkan 1 November 2018

4155
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar (Dok PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 per 1 November 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Yan Piet Rawar, mengatakan Pemerintah akan menetapkan penetapan UMP dengan kondisi real dan juga rumus perhitungan ekonomi dan kinerja.

“Surat edarannya sudah ada, sehingga bisa menjadi acuan buat kami untuk membuat rancangan UMP 2019 yang kemudian akan ditetapkan Gubernur Provinsi Papua,” kata Kadis Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar di Jayapura, Kamis (18/10/2018).

Meski belum mendapat resmi surat edaran kenaikan UMP dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, namun disnaker Papua pastikan penetapan kenaikan UMP Papua 2019 sebesar 8,03 persen.

Menurut Yan, penetapan UMP Papua 2019 nanti berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja untuk mengetahui tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi baru bisa tetapkan. “UMP Papua 2018 sebesar Rp. 3.000.000,- kemungkingan UMP 2019 naik 8,03 persen menjadi berkisar Rp. 3.240.900, berdasarkan Surat edaran Menteri tenaga kerja No.8240/Menaker tentang penyampaian data informasi nasional dan pertumbuhan produk domestic bruto tahun 2018.

“Hanya saja sampai saat ini belum ada di meja kami hanya saja penyampaiannya melalui media sosial. Mudah – mudahan cepat dan kami bisa menyampaikan itu kepada gubernur Papua untuk memutuskan,” ujarnya.

Secara kasar dirinya menghitung, apabila UMP Papua 2019 mengalami kenaikan sesuai surat edaran Menaker. Maka diprediksi  UMP untuk Papua sekitar Rp. 3,24 juta.

“Akan tetapi kita belum bisa menetapkan karena keputusan itu ada di Gubernur dengan melihat kondisi real perekonomian di Papua,” jelas Rawar.

Khusus Provinsi Papua  dengan berdasarkan pada UMP tahun 2018 sebesar Rp. 3.000.000,-. Disnaker Papua sudah menghitung dan sebenarnya sudah melampaui kebutuhan hidup.

Data yang ada pada Disnaker Provinsi Papua, sebenarnya tiga tahun mendatang masih dapat tercapai. Akan tetapi berdasarkan kebijakan gubernur tahun 2018 ini, sudah sesuai dan bahkan sudah melebihi dari kebidupan yang layak.

“Saat itu sebenarnya UMP Papua sebesar Rp. 2,9 juta akan tetapi oleh gubernur ditetapkan menjadi Rp. 3 juta,” katanya.[piet]