JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang membidangi infrastruktur melaksanakan dialog bersama ondoafi besar Tobati – Enggros, kepala suku dan masyarakat pemilik hak ulayat terkait dengan pembayaran lokasi pembangunan ring road Hamadi – Skyline, Kota Jayapura yang masih tersisa 250 meter.
Hasil dialog komisi IV bersama masyarakat pemilik hak ulayat tersebut telah disepakati bahwa tidak akan ada pemalangan lagi dan pembangunan ring road tetap dilanjutkan sampai tuntas yang ditargetkan selesai akhir tahun 2018.
Ondoafi besar Tobati – Enggros, Herman Hamadi mengatakan dari hasil dialog bersama komisi IV DPR Papua telah sepakat buka palang lokasi pembangunan ring road dan kontraktor tetap lanjutkan proses pengerjaan sampai tuntas.
“Bila ada kekurangan akan diselesaikan hari senin (20/8/2018) yang akan di fasilitasi DPR Papua, Dinas PUPR dan pihak kontraktor untuk keluarga yang belum menerima,” kata Ondoafi besar, Herman Hamadi kepada wartawan usai dialog bersama pimpinan dan anggota komisi IV DPRP di lokasi pembangunan ring road, Sabtu (18//8/2018).
Menurut Ondoafi, kurang lebih ada 5 marga pemilik hak ulayat yang belum menerima pembayaran lokasi pembangunan ring road hamadi – skyline, Kota Jayapura dan dipastikan setelah di bayar lunas sudah tidak ada pemalangan lagi.
“Berapa nilainya kami belum tahu karena DPRP yang tahu nominal yang akan di bayar kepada 5 marga pemilik hak ulayat nanti. Jadi, sekarang palang sudah buka dan pembangunan sedang berjalan,” ujarnya.
Wakil ketua komisi IV DPR Papua, Stevanus Kaisiepo mengapresiasi kepada masyarakat pemilik hak ulayat lokasi pembangunan ring road yang telah membuka palang agar proyek pembangunan ring road tetap jalan.
“Jadi, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat pengertian yang luar biasa bahwa apapun yang terjadi tapi proses pembangunan ring road harus jalan, biar proses hak ulayat karena mungkin ada yang belum menerima itu kami DPR Papua akan proses sesuai mekanisme,” kata Wakil ketua komisi IV DPR Papua, Stev Kaiseipo.
Sebagai wakil rakyat, Kaisiepo mengaku pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua untuk memastikan kapan pembayaran sisa ganti rugi hak ulayat lokasi pembangunan ring road, karena sudah tidak ada aksi pemalangan lagi.
“Jadi, hari senin (20/8/2018) kita akan tidak lanjut berkoordinasi dengan Dinas PUPR Papua pastikan kapan pembayaran tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat. Karena hal – hal ini dalam dokumen tender tidak ada penjelasan pembayaran hak ulayat tanah tidak masuk,” ujar Stev Kaisiepo.
Pihaknya juga pastikan setelah pembayaran sisa hak ulayat bagi 5 marga masyarakat tobati – engross sudah tidak ada aksi pemalangan lokasi pembangunan ring road sesuai komitmen dan kesepakatan bersama.
“Iya, kami pastikan tidak sudah tidak ada masalah lagi seperti yang disampaikan ondoafi besar Herman Hamadi bahwa setelah palang dibuka dan pembayaran diselesaikan maka sudah tidak ada aksi palang – palang lagi, karena jembatan ring road ini untuk kepentingan umum masyarakat kota Jayapura,” jelasnya.
Sementara itu, General Super Intendent, PT Modern Widya Techincal, Toto menjelaskan pihaknya tetap mengejar target menyelesaikan proyek pembangunan ring road Hamadi – Skyline, Kota Jayapura dengan jarak 250 meter akhir tahun 2018 sudah selesai.
“Jadi, proyek pembangunan ring road, Hamadi – Skyline, Kota Jayapura tetap dilanjutkan dan ditargetkan 250 meter sudah selesai akhir Desember 2018. Sekarang sementera pengerjaan tiang pancang dan 50 meter sementara dikerjakan,” kata Toto.
Dijelaskan, proyek pembangunan ring road hamadi – skyline murni dari APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2018, namun pembangunan ring road terkendala hak ulayat tanah masyarakat adat yang meminta ganti rugi.
“Tapi dengan dialog dari DPR Papua, Ondoafi besar, kepala suku dan masyarakat pemilik hak ulayat ini berarti sudah tidak ada masalah lagi dan pembangunan tetap jalan hingga tuntas sesuai target,” ujarnya. [piet/loy]