
KEEROM, PapuaSatu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom melalui Bagian Hukum dan Perundang- Undangan Setda Keerom melakukan sosialisasi produk hukum daerah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di dua distrik.
Yaitu, Distrik Waris dan Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, selama dua hari berturut-turut (8-9 November 2018).
Asisten I Setda Keerom, Sucahyo Agung mengemukakan, masyarakat di Kabupaten Keerom perlu mengetahui secara baik terhadapa bahaya dai Narkoba maupun Minuman Keras (Miras), karena saat ini banyak anak- anak, pemuda dan dewasa di Keerom yang kedapatan mengkomsumsi atau mengedarkan Narkoba.
Apabila kedapatan mengkomsumsi dan mengedarkan Narkoba pastinya akan diproses hukum yang berlaku.
Karena Narkoba sangat berbahaya bagi tubuh manusia dan dapat merusak organ- organ di dalam rubuh manusia, sehingga tubuh tak berdaya dan tidak dapat berbuat apa- apa lagi.
Untuk itu, masyarakat di Kabupaten Keerom harus dapat mengetahui bahaya dari Narkoba.
Hal itu dikemukakan Sucahyo Agung pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Distrik Waris dan Distrik Senggi.
Selain itu, Agung juga mengigatkan kepada masyarakat di Kabupaten Keerom untuk menghindari atau tidak mengkomsumsi Minuman Keras (Miras).
Kerana gara- gara mengkomsumsi Miras banyak masyarakat Keerom yang meninggal dunia, apalagi dengan mengoplos minuman tersebut.
“Tahun 2018 ini banyak nyawa yang melayang akibat mengkomsumsi Minuman Keras (Miras). Makanya mulai saat ini stop dengan Miras, karena Miras dapat mengambil nyawa manusia,” tandas Agung.
Sementara itu Ketua Panitia Ahmad Juandi,SH mengungkapkan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, agar masyarakat di Kabupaten Keerom dapat mengetahui minuman beralkohol dan menolak serta dihindari.
Selain itu, masyarakat dapat berperan aktif berpartisifasi dalam pencegahan dan peredaran maupun penggunaan minuman beralkohol, baik dalam lingkungan masyarakat maupun dilingkungan keluarga.
Untuk perserta yang mengikuti sosialisasi produk hokum daerah mulai dari aparatur kampung, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda. [alf]










