
KEEROM, PapuaSatu.com – Sebagai pembina politik didaerah, Pemerintah Kabupaten Keerom setiap tahun memberikan sejumlah bantuan kepada partai politik (parpol). Untuk diharapkan parpol sendiri dalam penggunaan dana bantuan wajib mempertanggungjawabkan.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Keerom Minggu Bandua, pemberian bantuan kepada parpol merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun parpol sebagai penerima bantuan tetap harus melakukan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan.
“Jadi setiap tahunya Pemkab Keerom memberikan bantuan dana kepada parpol di Kabupaten Keerom. Bantuan dana ke parpol yang mendapat kursi di DPRD Keerom. Tetapi dalam pemberian bantuan dana ke Parpol diharuskan mempertanggungjawabkan dana yang diberikan dan tetap waktu. Karena dana yang diberikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Minggu Banduan ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (9/10).
Minggu Bandua menjelaskan, sebelum dana diberikan kepada parpol, pihaknya harus melakukan verifikasi terhadap parpol, selanjutnya diserahkan berkas tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Keerom untuk menindaklanjuti pemberian bantuan.
“Kami hanya bersifat memverifikasi terhadap partai politik di Kabupaten Keerom, tapi yang mencairkan dana bantuan ke parpol adalah keuangan melalui rekening parpol masing- masing,”kata Minggu Bandua.
Untuk itu diharapkan partai politik di Kabupaten Keerom yang meneriman dana bantuan dari pemda Kabupaten Keerom agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
”Dasar hukum pelaksanaan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) yaitu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Pemerintan Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Dimana setiap bantuan keuangan Parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara professional kepada parpol yang mendapatkan kursi mulai di DPR-RI, DPRP, DPRD Kabupaten/Kota, yang perhituangannya berdasarkan jumlah perolehan suara,”jelasnya. [alf]