
KEEROM, PapuaSatu.com – Dari hasil pemilihan Kepala Kampung Yuwanaian Arso II, Distrik Arso, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu, dari tiga calon Kepala Kampung Yuwanaian, suara terbanyak diraih atas nama Abdul Gofar, disusul Eko Ardiansah dan Pramono Suharjono.
Akan tetapi calon Kepala Kampung atas nama Eko Ardiansah dan Pramono Suharjono mengajukan keberatan dengan hasil yang ada dan mengajukan gugutan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Kampung Yuwanaian Arso II, karena menganggap bahwa panitia tidak netral dan mendukung salah satu calon.
Atas dasar itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Keerom melakukan pertemuan, baik itu ketiga calon kepala kampung, panitia pemilihan kepala kampung, Bamuskam, Plt. Kepala Kampung Yuwanaian maupun masyarakat Kampung Yuwanaian di ruang Bamuskam Yuwanaian Arso II, Jumat (9/11).
Soal pemilihan Kepala Kampung Yuwanaian Arso II, Dalam pertemuan itu, juga dihadiri Asisten 2 Setda Keerom Hulman Sitinjak.
Setelah mendegar dari semua pihak, baik itu calon kepala kampung yang menggugat, panitia pemilihan kepala kampung, Bamuskam dan Plt. Kepala Kampung Yuwanaian. Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom menjelaskan, dari sisi regulasi telah jelas dan ada dua tahapan, yaitu, tahapan persiapan dan yang kedua.
“Dari apa yang disampaikan calon yang keberatan, yang banyak dipersoalkan adalah proses. Selama dalam proses tahapan ada kesepakatan-kesepakatan bersama, kalau telah ada kesepakatan apa lagi yang dipersoalkan,” tandasnhya.
“Jadi pada intinya, selama proses persiapan pemilihan kepala kampung berjalan dan disimpulkan tidak ada masalah, karena pada pemilihan kepala kampung tidak ada keberatan,” ujar Asisten 2 Setda Keerom Hulman Sitinjak,SE.MM dalam arahnya pada pertemuan itu.
Menurutnya, apabila ada keberatan pada saat proses tahapan pemilihan Kepala Kampung Yuwanaian Arso, tidak akan terlaksanakan pemilihan Kepala Kampung Yuwanaian pada tanggal 22 Oktober 2018.
“Kita harus sadar bahwa proses persiapan telah dianggap selesai dan final sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kerana dalam regulasi telah jelas dan proses ini ada kewenangan di kampung. Sehingga proses yang terjadi pada pemilihan kepala kampung dianggap final dan sah, kerana telah berjalan dengan baik,”ungkapnya.
Oleh sebab itu,dalam proses penyelesaian Kepala kampung diselesaikan ditingkat kampung, tetapi hasil pelaksanaanya dilaporkan ke kabupaten.[alf]










