KEEROM, PapuaSatu.com – Sesuai surat edaran Gubernur, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) Libur Natal 25 Desember 2018 dimulai tanggal 18 Desember 2018 dan kembali melaksanakan aktifitas pada tanggal 28 Desember 2018. Untuk itu bagi seluruh ASN di Kabupaten Keerom untuk tidak membuat libur sendiri, tetapi tetap melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Hal itu dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Keerom Drs. Blasius Waluyo Sehati, MM kepada ASN di Kabupaten Keerom pada Rapat Monitoring Bupati Keerom dengan SKPD di Hotel @Hom Jayapura, Selasa (11/12).
“Kami igatkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom tidak membuat libur sendiri. Tanggal yang ditetapkan agar dipatuhi,” tegas Sekda.
Sekda memperingatkan, agar jangan sampai belum waktunya libur sudah ada ASN yang tidak masuk kantor.
“Hal ini menjadi perhatian kita semua dan tetap menjadi catatan bagi ASN yang tidak masuk kantor,” lanjutnya.
Selain itu, yang menjadi pengalaman jadwal masuk kantor juga telah ditetapkan, tetapi kebiasaan terjadi masih ada ASN yang menperpanjang libur. Padahal ini tidak diperbolehkan.
“Seorang ASN harus terus melakukan pelayanan pembangunan dan kemasyarakat di Kabupaten Keerom. Karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Untuk itu kami mengharapkan seluruh ASN di Kabupaten Keerom dapat memperhatikan ini, kalau waktunya telah masuk Kantor ya masuk Kantor. Bukan ditambah- tambah sampai akhir tahun,” tuturnya.
Oleh sebab itu, waktu libur ASN di seluruh Papua secara khusus di Kabupaten Keerom pada tanggal 18 Desember dan masuk Kantor tanggal 28 Desember 2018.
“Kalau sudah waktunya kantor, masuk kantor. Tidak ada alasan untuk libur ditambah- tambah,” pungkasnya.[alf]