Sosialisasi Standar Pembinaan dan Pelayanan Publik Untuk Menyebarluasakan Informasi

536
Susana sosialisasi standar pembinaan dan pengawasan pelayanan public bagi masyarakat di Kab Keerom di Gedung Serba Guna Arso 1, Kampung Sanggaria, Distrik Arso Barat Kab Keerom
Susana sosialisasi standar pembinaan dan pengawasan pelayanan public bagi masyarakat di Kab Keerom di Gedung Serba Guna Arso 1, Kampung Sanggaria, Distrik Arso Barat Kab Keerom

KEEROM, PapuaSatu.com – Bertempat di di Gedung Serba Guna Kampung Sanggaria Arso 1, Rabu (14/11), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Keerom menggelar sosialisasi standar pembinaan dan pengawasan pelayanan public kepada masyarakat di wilayah Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom Tahun 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Keerom Drs. Barnabas Tayget mengatakan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Keerom tersebut untuk menyebarluaskan informasi kepada penerima layanan.

Selain itu untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus izin usaha,baik itu kecil, menegah dan atas.

Pasalnya, apabila masyarakat berpastisifasi dalam mengurus izin usaha akan berdampak pada perbaikan pendapatan asli daerah (PAD) guna membatu kelancaran pembangunan di Kabupaten Keerom.

Hal itu diungkapkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perpadu Satu Pintuk Kabupaten Keerom Barnabas Tayget saat membuka kegiatan sosialisasi standar pembinaan dan pengawasan pelayanan public di Kabupaten Keerom, Rabu (14/11).

Dijelaskan, sesuai amanat undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public, yang lebih lanjut diatur dengan peraturan presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan  pelayanan perpadu satu pintu,  sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang penyelanggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Keerom.

“Penyelanggaraan  sosialisasi merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Keerom dalam bentuk penyederhanakan proses pelayanan public untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mengiginkan pelayanan public yang transparan, efisien dan tetap waktu,” ungkap Barnabas Tayget.[alf]