Bawa Shabu 58 Gram, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

648
Kapolres di damping wakapolres dan kabag ops Polres Kota saat rilis kasus narkotika. IST

MANOKWARI, Papuasatu.com – WK (27 tahun), seorang perempuan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Sorong bersama barang bukti (BB) shabu seberat 58 gram.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono yang dikonfirmasi Papuasatu.com, Minggu (17/9) membenarkan penangkapan tersebut.

Kabid Humas menerangkan, pelaku ditangkap sejak Jumat (15/9) lalu sekitar pukul 17.30 WIT, kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik selama satu hari dan kasus ini baru dirilis, Sabtu (16/9).

Lanjut, Kabid Humas mengatakan, pelaku ditangkap karena menyimpan, menguasai serta memperjual belikan narkotika jenis shabu tersebut. WK ditangkap di sekitar Jl. Kantor DPRD Kota Sorong saat menggunakan mobil berwarna merah dengan nomor polisi PB 1508 SE.

“Setelah ditangkap, anggota langsung melakukan penggeledahan mobil yang digunakannya dan ditemukan barang bukti berupa shabu sebanyk 6 bungkus pelastik bening dan ditemukan juga BB yang dibungkas dalam pelastik bening dan diisi di dialam tissu,”ujar Supriyono.

Selain melakukan penggeledaan di mobil pelaku, sebut Supriyono, anggota juga melakukan penggeledaan di rumah kos-kosan pelaku yang terletak di Jl. Cenderawasi, Kompleks Harapan Indah Km 12 Kota Sorong.

“Dari hasil penggeledahan rumah, ditemukan BB 1 bungkus plastik besar warna bening berisikan narkotika jenis shabu yang diperkirakan seberat 58 gram dalam 34 bungkus pelastik, dan 25 bungkus plastik kecil warna bening berisikan ganja,”jelas Kabid Humas.

Ditambahkannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 sibsider 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009. (free)