Bupati Tidak Hadir, DPRD Batal Selenggarakan Sidang LKPJ 2021

Para pimpinan OPD yang telah berada di ruang sidang DPRD Keerom untuk mengikuti pembukaan sidang LKPJ. Namun ternyata sidang LKPJ batal digelar karena adanya tuntutan Bupati untuk hadir.
Para pimpinan OPD yang telah berada di ruang sidang DPRD Keerom untuk mengikuti pembukaan sidang LKPJ. Namun ternyata sidang LKPJ batal digelar karena adanya tuntutan Bupati untuk hadir.

KEEROM, PapuaSatu.com – DPRD Kabupaten Keerom secara tiba-tiba membatalkan pelaksanaan pembukaan sidang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021.

Padahal sesuai undangan yang disebarkan harusnya agenda tahunan tersebut digelar Kamis 16 Juni 2021 pukul 13.00 WIT.

Dari pantauan PapuaSatu.com di kantor DPRD, kesiapan persidangan sebenarnya telah dilakukan, bahkan DPRD telah menyelesaikan rapat pleno Panitia Kerja (Panja) LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2021.

Begitu juga para tamu undangan yang terdiri dari Forkopimda hingga pejabat daerah telah hadir di dalam ruang sidang.

Namun secara mendadak terdengar kabar peripurna pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II Tahun 2022 tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban serta Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap Tindaklanjut LHP BPK-RI atas LKPD Tahun Anggaran 2021 batal dilaksanakan.

Ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono ketika dikonfirmasi membenarkan agenda pembukaan sidang LKPJ yang sudah dijadwal tidak jadi digelar.

Karena secara keanggotaan tidak quorum untuk memenuhi standar minimal kehadiran anggota dewan sebagai salah satu syarat mutlak sidang dapat digelar.

Dan ada permintaan dari fraksi-fraksi agar Bupati Keerom hadir dalam sidang.

“Sidang tidak jadi, secara quorum tidak terpenuhi karena satu fraksi tidak berada ditempat karena lagi ada kegiatan partai, jadi secara keanggotaan jumlah tidak cukup. Lalu ada permintaan dari dua Fraksi agar Bupati harus hadir,” ujar Bambang ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis 16 Juni 2021.

Disinggung saat pleno rekomendasi dan catatan Panja LHK BPK-RI dihari yang sama dapat digelar karena memenuhi korum, mengapa sidang LKPJ tidak memenuhi korum? Bambang akhirnya buka suara bahwa ada dua fraksi yang menolak untuk hadir dalam sidang LKPJ dan meminta sidang dapat digelar setelah ada kepastian kehadiran Bupati.

Dua fraksi tersebut adalah Fraksi Penurkam Perda dan Fraksi Gerakan Demokrasi.

“Karena dua fraksi ini memilih tidak hadir karena Bupati tidak hadir, secara otomatis sidang tidak korum. Kalau yang hadir untuk Pleno Panja memang korum, tapi yang hadir di masa sidang (sidang LKPJ,-red) tidak quorum. Kalau saya memimpin berdasarkan korum, kalau fraksi memutuskan tidak hadir ya jelas tidak quorum,” ucap Bambang.

Sehingga kata Bambang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah untuk memastikan kehadiran Bupati Keerom sesuai dengan permintaan fraksi.

“Belum ada kepastian kapan kita gelar. Tunggu kepastian kesiapan Bupati untuk hadir,” tutur Bambang ketika ditanyai kapan sidang LKPJ akan dilakukan.

Terkait ketidakhadiran Bupati, kata Bambang, pihaknya telah menerima surat mandat bahwa Bupati tidak hadir dengan alasan harus menghadiri undangan dari MNC Portal Indonesia dalam rangka acara Indonesia Visionary Leader.

Ketika ditanyakan, terkait penolakan dua fraksi untuk hadir dalam sidang LKPJ disebabkan menilai Bupati tidak menghargai agenda DPRD, karena hampir setahun setiap undangan DPRD tidak dihadiri Bupati? Bambang lebih memilih menjawab datar terkait hal tersebut.

Menurutnya, pihaknya lebih mengarah kepada prasangka baik.

Ketidakhadiran Bupati sejatinya karena tuntutan jadwal kerja dan agenda yang telah disusun sejak lama. Dan semua kegiatan tersebut pada intinya demi kemajuan Keerom.

Walaupun dalam jawabannya, nampak jelas Bambang tidak menyangkal ada beberapa agenda DPRD yang memang tidak dihadiri langsung oleh Bupati.

“Terakhir kehadiran bupati dalam agenda DPRD itu penandatanganan KUA PPAS APBD Perubahan 2021 itu bulan November tahun lalu. Jadi belum setahunlah, sekitar enam bulan (tidak hadir,-red),” jawab Bambang.

Namun Bambang juga menjelaskan, permintaan dua fraksi tersebut sudah sejalan dengan tata tertib yang berlaku di DPRD Keerom.

Dimana dalam tatib tersebut mengamanatkan Bupati harus menghadiri sidang yang berkaitan dengan APBD.

“LKPJ inikan evaluasi APBD 2021, jadi ada kaitan dengan APBD. Sehingga Bupati harus hadir,” papar Bambang.[red]