Ini Penjelasan Ketua DPR Papua Soal Perubahan APBD Yang Tidak Tuntas Dibahas Legislatif

Jhony Banua Rouw
Jhony Banua Rouw

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tidak tuntasnya pembahasan RAPBD Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2022 menjadi boa liar di internal DPR Papua.

Sejumlah anggota DPRP pun dengan tajam menyoroti, bahwa hal itu akibat kelalaian pimpinan dewan, yang mengulur-ulur waktu sehingga melewati batas ketentuan pembahasan APBD-P, yakni paling lambat tiga bulan sebelum akhir periode harus sudah ditetapkan (30 September), sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 317 ayat 1 dan 2 serta turunan-turunannya.

Salah satunya adalah sorotan dari Fraksi Demokrat yang menyatakan mosi tidak percaya pada pimpinan dewan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE., menyatakan satu kewajaran dan menjadi hak setiap fraksi di DPRP dalam berpendapat.

“Yang pertama, Fraksi Demokrat dan juga bagi oknum anggota dewan yang mau menyatakan mosi tidak percaya, itu hak mereka. Namun, saya mau sampaikan mari kita berpegang pada aturan agar semua berjalan dengan baik,” katanya.

Ia pun berharap kepada Fraksi Demokrat DPRP yang sudah berpengalaman yang banyak agar bisa memberikan pemahaman sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada kepada masyarakat, agar tidak membuat opini yang salah.

Menurutnya, dari PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 sangat jelas mekanisme pembahasan APBD Perubahan.

Dari aturan ini, membolehkan tidak melakukan APBD Perubahan paling banyak sekali. Jika tidak dibahas dalam sidang, bisa dilakukan melalui Perkada.

“Jadi, ini bukan hal yang melanggar aturan. Ada aturannya, boleh. Bisa dilihat dalam PP 12 dan Permendagri 77, seperti Pasal 107 yakni Perubahan Anggaran melalui Perkada mengacu pada pasal 107, itu artinya diperbolehkan,” ujarnya.

Dikatakan, Pasal 10 PP Nomor 12 tahun 2019 membuat ketentuan dan persetujuan rancangan Perkada tentang APBD wajib membiayai hal-hal yang mendasar, yang diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib.

Seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa yang masuk kategori belanja yang bersifat mengikat yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berjalan.

Selai itu, juga untuk dana beasiswa, guru dan honor guru yang merupakan belanja yang bersifat wajib.

Termasuk untuk operasional pelayanan kesehatan, honor tenaga medis, obat-obatan yang bisa dibiayai dengan Perkada.

Selain itu, juga untuk melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, misalnya sudah ada kontrak, maka bisa dibayarkan.

Kewajiban pembayaran pokok pinjaman bisa dibayarkan, termasuk bunga pinjaman dan jatuh tempo serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Marilah kita lihat aturannya. Jadi, APBD Perubahan menggunakan Perkada, bukan berarti lalu tidak bisa membiayai pos–pos yang saya sebutkan itu,” terangnya.

Politisi Partai Nasdem tersebut juga berharap kepada Fraksi Demokrat dan Anggota DPR Papua lainnya dapat memahami aturan dan tidak membuat opini seperti yang terjadi saat ini.

“Saya menjamin ini semua bisa dibayarkan. Itu bukan saja bicara aturan, saya telah berkoordinasi, kami dan TAPD telah rapat resmi di Swiss-Belhotel Papua, 12 Oktober 2022 yang dipimpin Dirjen Keuangan Kemendagri yang dihadiri Ketua DPR Papua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III dan Anggota Dewan Nason Utty dan Sekwan, sedangkan TAPD dihadiri Sekda, Asisten, Kepala Badan Keuangan dan Kepala Bappeda,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, telah dibahas dan Jhony menyampaikan bahwa APBD Perubahan terlambat karena ada hal yang mendasar dan prinsip, yang harus dibiayai, seperti menyelesaikan masalah pengungsi Nduga, Intan Jaya dan kabupaten lain.

Selain itu, juga meminta untuk menjamin biaya beasiswa anak-anak Papua baik di dalam dan luar negeri.

Diungkapkan juga, bahwa DPR Papua menerima dua permintaan berbeda, dimana dari TAPD hanya menganggarkan dana Rp 40 miliar tambahan pada APBD Perubahan, sedangkan BPSDM menyebutkan membutuhkan sekitar Rp 200 miliar.

“Kita butuh kepastian, berapa yang dibutuhkan? Kalau kita putuskan Rp 40 miliar, pertanyaan bagi kami, kalau besok uang itu sampai Desember tidak cukup? Siapa yang membiayai mereka, uang darimana? Sedangkan ini terkait masa depan anak-anak mereka, mereka butuh biaya hidup, sekolah, ikut ujian, kalau kita tidak bisa biayai hidupnya, bisa jadi beban keluarganya,” tuturnya.

Jhony juga meminta kepada Inspektorat untuk mereview kebutuhan anggaran untuk membiayai beasiswa anak-anak Papua di dalam maupun luar negeri.

Jhony pun mempertanyakan apakah Fraksi Demokrat DPR Papua punya hati untuk rakyat sehingga meminta APBD Perubahan disahkan cepat tanpa melihat point-point itu.

“Kalau saya dibilang tidak pro rakyat, justru saya bilang ini lho yang saya pertahankan APBD ini. Saya tidak mau ikut berdosa dalam mengesahkan APBD Perubahan ini, karena ini uang untuk rakyat. Itu beberapa point, yang mengakibatkan kenapa tertunda pembahasan APBD Perubahan,” ujarnya.

Diakui, ada proyek multiyears yang data didapatkan pihaknya, kontraknya melebihi pagu anggaran yang telah disepakati pimpinan DPR Papua dan Gubernur Papua pada tiga tahun lalu untuk program prioritas yang harus diselesaikan, termasuk untuk menunjang PON dan beberapa pembangunan gedung yang disepakati selesai tahun 2022.

Apalagi, hal itu sudah ditentukan besaran pagu anggarannya, seperti kantor gubernur telah disepakati Rp 400 miliar, namun dalam rapat dengan Dinas PUPR yang hadir pun karena terpaksa, itu disebutkan kontraknya menjadi Rp 413 miliar alias melebihi pagu anggaran.

Lalu, ada indikasi ada pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan diluar kontrak.

“Ada kontrak baru yang dibuat dan seharusnya tidak boleh ada kontrak sebelum sidang APBD Perubahan. Mudah-mudahan itu salah, tapi itu ada indikasi, artinya sudah ada anggaran mendahului,” ungkapnya.

Jhony pun mengingatkan agar hal itu harus dijaga dengan baik dan seharusnya Fraksi Demokrat menjaga hal itu bersama pimpinan dan anggota DPR Papua agar tidak ada celah atau berdampak hukum yang bisa melibatkan pimpinan dewan dan Gubernur Papua yang sudah disepakati.

“Tugas saya harus bisa menjaga pak gubernur. Saya, pak gubernur kita semua bermitra, kita semua di Forkompinda, tugas saya kalau itu tidak benar dan berpeluang berdampak hukum dikemudian hari, saya harus menyampaikan itu,” ujar Jhony.

Ia pun berharap agar masyarakat bisa mengerti bahwa yang dilakukan DPRP hanya untuk menjaga uang rakyat agar dipakai dengan benar, tepat sasaran, melayani rakyat dengan benar dan tidak dipakai untuk yang lain-lain.

Soal proses pembahasan APBD Perubahan terlambat, Jhony mengatakan jika materi masuk ke DPR Papua 15 Juli 2022, kemudian ia membuat disposisi pada hari itu juga untuk komisi-komisi melakukan rapat internal maupun dengan mitra OPD.

Namun, setelah melihat dokumen itu, harusnya dilampiri laporan realisasi semester I dan pronosis untuk 6  bulan tahun 2022, tetapi tidak ada lampiran itu dan baru diberikan ke DPR Papua pada 22 Agustus 2022.

Padahal, sesuai aturannya adalah berdasarkan pasal 160 PP Nomor 12 Tahun 2019, laporan disampaikan ke DPRD paling lambat akhir Juli 2022, artinya sudah lewat.

“Kami tidak berdalih kenapa terlambat, tapi ini prosesnya. Ini bukan salah satu penyebab utama. Itu membuat tahapan kita baru dilakukan Agustus 2022, lalu saya membuat disposisi kedua untuk rapat dengan mitra,” jelasnya lagi.

Dalam pembahasan komisi-komisi dengan mitra, ada mitra atau kepala dinasnya tidak hadir, bahkan berulang kali diundang namun tidak hadir juga dan hanya datang kepala bidang, tapi tidak bisa menjelaskan soal data yang akurat.

Disebutkan, berbagai persoaan tersebut, serta ada beberapa hal lain yang membuat proses APBD Perubahan 2022 cukup panjang, dan yang pasti DPR Papua merasa masih butuh penjelasan.[yat]