
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan tiga unit kendaraan operasional kepada instansi terkait guna mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat terkait perpajakan di Kantor Walikota Jayapura, Selasa (22/7/2026).
Tiga instansi penerima bantuan kendaraan tersebut yakni Samsat Kota Jayapura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Jayapura.
“Jadi hari ini tanggal 22 Juli tahun 2026 Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan tiga unit kendaraan operasional kepada Samsat Kota Jayapura, DPMPTSP Kota Jayapura dan Dinas Pemuda Olahraga Kota Jayapura,” ungkap Walikota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., saat ditemui wartawan usai penyerahan kendaraan.
Walikota berpesan agar kendaraan digunakan sesuai peruntukannya. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan pengemudi.
“Kendaraan-kendaraan ini diberikan untuk digunakan sesuai dengan tugas fungsi masing-masing dari OPD. Saya harap kendaraan ini dipakai dengan baik,” katanya.
Terutama untu sopirnya diminta jangan sampai orang yang sering mabuk miras.
“Karena kendaraan kita kasih tapi kalau sopirnya miras akhirnya bisa senggol orang, tabrak orang dan lain sebagainya,” tegas Abisai.
“Jadi kendaraan ini kendaraan yang pemerintah berikan, aset pemerintah dipakai dengan baik dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanty Wanggai, menjelaskan bantuan kendaraan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran tugas operasional pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Kota Jayapura, kedua DPMPTSP Kota Jayapura dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura.
“Tujuan pelaksanaan menyediakan fasilitas penunjang guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok serta fungsi pelayanan publik pada masing-masing perangkat daerah penerima,” jelasnya.
Adapun total bantuan yang diserahkan sebanyak 3 unit dengan nilai Rp773.340.000.
“Dananya bersumber dari DPA BPKAD Kota Jayapura tahun anggaran 2026,” kata Desi.

Sementara itu Kabid Pajak Bapenda Provinsi Papua, Ardi Ronald Bengu, menyebut salah satu mobil akan difungsikan sebagai Samsat Keliling.
“Jadi mobil ini akan digunakan untuk melayani pemilik kendaraan bermotor secara mobile. Jadi masyarakat tidak hanya datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak, tapi dengan mobil ini kita menghampiri masyarakat di berbagai titik-titik keramaian nanti,” ujar Ardi.
Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, sejak Januari 2025 diberlakukan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
“Opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen biaya balik nama kendaraan bermotor itu pemungutannya bersamaan dengan pemungutan pajak kendaraan bermotor di provinsi melalui kantor bersama Samsat. Jadi dititipkan di situ melekat dengan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Samsat,” jelasnya.
“Jadi setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor dari tarif yang sudah ada dikenakan 66% opsennya untuk disetorkan ke Kota Jayapura langsung pada hari penutupan pelayanan. Itu memberikan suatu jenis pendapatan baru lagi untuk Kota Jayapura, bisa menambah dana atau meningkatkan PAD mereka,” katanya.
Ardi merinci, pada tahun 2025 Samsat Jayapura berkontribusi Rp43,5 miliar. Hingga semester 1 tahun 2026 sudah mencapai Rp20,5 miliar untuk penerimaan opsen.
“Kita berharap dengan hadirnya mobil samkel ini akan meningkatkan kinerja Samsat Jayapura dan itu berdampak kepada peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor baik untuk provinsi maupun opsen PKB-nya untuk Kota Jayapura,” pungkasnya.[Yat]










