BIAK, PapuaSatu.com – Pasca keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari Senin (06/08/2018) lalu yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2018, otomatis Paslon Nomor Urut Dua, Herry Ario Naap S.si,M. dan Nehemia Wospakrik, S.E., M.M., B.Sc. akan ditetapkan sebagai kandidat terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, Periode 2018-2023.
Untuk itu, Calon Bupati terpilih Herry A. Naap yang juga sebagai Plt Bupati Kabupaten Biak Numfor berharap seluruh kandidat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati baik Paslon No.urut 1 Andreas Msen, SE, MM dan Justinus Noriwari serta Paslon No.urut 3 Nichodemus Ronsumbre dan Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe bisa menerima hasil pilihan masyarakat dan juga hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan no. urut 3.
Ia pun berharap agar kedepannya dapat bersama – sama membangun Kabupaten Biak Numfor dengan pikiran dan ide – ide serta program yang brilian untuk memajukan Kabupaten Biak Numfor.
Herry – Nehem juga mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Bulan Berkarya Hati Nurani, baik Partai PDI- Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Bulan Bintang, Hanura dan PKPI yang bersedia bekerja bersama-sama mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, Herry – Nehem juga mengucapkan terima kasih kepada TNI/Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Para Stakeholder.
Sementara itu, Nehemia Wospakrik mengatakan bahwa pihak – pihak yang merasa belum puas dari jalur negara proses gugatan administratif dan sudah selesai di Mahkamah Agama dan proses jalur politik juga telah selesai di Mahkamah Konstitusi.
“Sudah saatnya kita mengakhiri segala beda pendapat dari esensi demokrasi dan mengajak kita semua membangun Kabupaten Biak Numfor lebih baik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hasil rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor pada beberapa waktu lalu, pasangan nomor urut tiga Nichodemus Ronsumbre dan Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe memperoleh sebanyak 19.824 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut dua Herry Ario Naap S.si,M. dan Nehemia Wospakrik, S.E., M.M., B.Sc. meraih suara terbanyak memperoleh sebanyak 24.892 suara.
Sehingga perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih sejumlah 5.068 suara atau sebesar 8,7 % atau melebihi 2%.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dengan Nomor : 7/PHP.BUP-XVI/2018 yang diajukan Paslon Nichodemus Ronsumbre dan Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe.
Dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka KPU tinggal menetapkan pasangan Herry Ario Naap S.si,M. dan Nehemia Wospakrik, S.E., M.M., B.Sc. selaku pasangan terpilih di Pilkada Kabupaten Biak Numfor.[Vhie]