
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Koalisi Papua Cerdas menilai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua periode 2018-2023 di Kabupaten Yahukimo cacat hukum, karena sarat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.
“Kami Koalisi Papua Cerdas, menyatakan dengan tegas pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yang berlangsung di Kabupaten Yahukimo cacat hukum,” ungkap Sekertaris Koalisi Papua Cerdas, Natan Pahabol kepada wartawan di Jayapura, Kamis (05/06).
Menurut Natan Pahabol, kecurangan itu terjadi hampir di semua distrik yang ada di Yahukimo, dimana pemilihan hanya terjadi di Dekai, Ibukota Yahukimo, sedang distrik lainnya tidak ada pemilihan.
“Contoh Distrik Anggruk tempat ia mencoblos, hingga hari pencoblosan tidak ada pencoblosan, belakangan diketahui pencoblosan oleh PPD sendiri di salah satu rumah warga,” ungkap Natan Pahabool.
Lanjut Natan Pahabol, dugaan tidak adanya pencoblosan tanggal 27 Juni hampir semua distrik di Yahukimo itu bisa dibuktikan dengan kotak suara yang tidak didistribusikan, dan masih menumpuknya semua kotak suara di Dekai Ibu Kota Yahukimo.
“Pemerintah Daerah, KPU dan PPD tidak melakukan tahapan pemilihan secara demokrasi, kota suara tidak distribusi ke distrik, kotak masih ada di Dekai, Ibu Kota Yahukimo. Itu adalah satu pelanggaran berat,” tutur Natan Pahabol.
Natan Pahabol menilai, pemilihan yang terjadi yang dilakukan oleh oknum PPD adalah upaya untuk memenangkan pasangan Lukmen. Hal itu bisa dibuktikan dengan suara JWW di beberapa distrik yang hilang, dari awalnya berjumlah 2500 ketika dibawa di Dekai berubah menjadi 1000 sauara saja.
“Panwas dan PPD tidak melakukan tugasnya sebagai penyelenggara, tetapi malah menjadi tim sukses, ini sudah ada bukti dan tinggal dilaporkan untuk diproses hukum,” tuturnya.
Untuk langkah hukum lebih lanjut, pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut ke Panwaslu Kabupaten Yahukimo, Kamis (5/7/2018).
“Kami segera tindaklanjuti laporan ini ke Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koalisi Papua Cerdas, Isak Salak, menegaskan pihaknya secara tegas menolak hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018-2023 yang berlangsung di Yahukimo karena terjadi banyak kecurangan.
“Tadi saat pleno kami secara tegas menyatakan, menolak hasil pemilihan di Yahukimo karena sarat pelanggaran, kami Wolkout dari ruang sidang pleno KPU,” tugas Isak Salak.
Isak meminta pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan kecurangan yang melawan hukum harus bertanggung jawab, karena pihaknya akan menempuh jalur hukum karena menghilangkan hak rakyat untuk berdemokrasi.
“Tadi pleno KPU Yahukimo, tim koalisi Papua Cerdas melakukan aksi walk out dari pleno, Pilkada di Yahukimo banyak kecurangan dan tidak sah, kami minta Pilkada di Yahukimo harus diulang,” ungkap Isak Salak.
Sementara itu Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, menyatakan Proses Pemilihan Gubernur Papua 2018, Kabupaten Yahukimo tidak berjalan dengan tahapan-tahapan sesuai undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pelaksanaan pemilukada di Yahukimo pada 27 Juni tidak berjalan dengan demokratis,” tutur Theo Hesegem Ketua Jaringan Advokasi Penegakan hukum dan Ham Pegunungan Tengah Papua, kepada wartawan di Jayapura, Kamis (05/07).
Menurutnya, banyak keluhan masyarakat yang disampaikan kepadanya bahwa proses pemilihan di Yahukimo tidak dilaksanakan di setiap TPS, berita acaranya dibuat di jalan-jalan oleh anggota PPD, lalu dibawa untuk rekap suara di Kantor KPU Yahukimo. Parahnya lagi KPU juga menerima rekapan suara yang notabene berita bohong itu.
“KPU,PPD dan Panwas sebagai pelaksana pemilukada sudah main baku tipu, dengan rekapan suara bohong yang dimaksud seolah-olah pelaksanaan pemilukada di kabupaten Yahukimo telah berjalan sesuai dengan Tahapan-tahapan undang-undang KPU, “ ungkap Theo.
Lannjut Theo, anggota PPD banyak yg melakukan manipulasi data di lapangan, misalnya Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo yang paling dekat saja tidak berjalan sesuai tahapan-tahapan. Apalagi daerah yang jangkauanya cukup jauh sekali, sangat tidak masuk akal bahwa tahapan itu dilaksanakan.
Untuk itu ia menilai pemerintahan Kabupaten Yahukimo terlalu bermain dengan Undang-Undang di Negara Republik ini. Karena itu siapapun yang yang tidak taat menjalankan amanat UU harus diproses hukum, karena negara kita negara hukum.
“Kami minta pihak-pihak yang telah melakukan kecurangan di Yahukimo harus di proses hukum,” tegas Theo Kosay.[yat]










