JAKARTA, PapuaSatu.com – Bertempat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), sidang sengketa Pilkada Papua nomor perkara 48/PHP.Gub-XVI/2018, dengan pemohon Calon gubernur Papua nomor 2 John Wempi Wetipo, SH.MH dan Dr. Habel Melkias Suwae, S.Sos. MM.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00wit dipimpin oleh hakim ketua Aswanto, Saldi Isra dan M.Sitompul di ikut oleh KPU selaku pihak termohon.
Kepada wartawan usai sidang di MK, ketua tim kuasa hukum Saleh menuturkan, sengketa Pilkada Gubernur Provinsi Papua hari ini memasuki babak baru dengan mulai dibukanya persidangan.
“Hari ini gugatan kami sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan, dimana permohonan Pemohon telah dibacakan dari jam 9.00 WIB s/d 11.00 WIB oleh Mahkamah Konstitusi,”tegas Saleh kuasa hukum pemohon usai sidang, Kamis (26/7).
Menurut Saleh, inti permasalahan dari gugatannya adalah terdapatnya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Terlebih dalam perkara ini di Provinsi Papua dimana sistem pemilihan masih menggunakan sistem noken yang mana sangat bertentangan dengan asas Luber Jurdil.
“Proses pencoblosan di propinsi Papua pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Terutama sekali di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi ditingkatan Distrik,”katanya dengan nada prihatin.
Lebih jauh Saleh menjelaskan bahwa kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif terdapat di 13 Kabupaten di Propinsi Papua antara lain Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara.
“Kecurangan tersebut hampir merata disetiap distrik, bahkan ada kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihannya berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis noken melainkan menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT,”katanya.
Selain itu juga kata Saleh, terhadap pelanggaran ataupun kecurangan yang begitu sistematis terjadi di Papua dengan tidak dilaksanakannya pemilihan. Terdapat pula kecurangan lainnya yang begitu sangat luar biasa diantaranya adanya intervensi dari Bupati dan keterlibatan ASN untuk memilih paslon nomor urut 1 (Lukas Enembe) dengan memberikan informasi akan bisa memberikan Papua kemerdekaan.
“Tentu masih banyak lagi kecurangan yang dilakukan. Untuk itu kami meminta atas nama Pemohon untuk dilakukan diskualifikasi, terkhusus karena kecurangan ini terjadi di Provinsi Papua yang sangat bersifat khusus,”pintanya
Untuk itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk pelaksaan Pemilihan Suara Ulang di 13 Kabupaten tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/7/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon yaitu KPU Papua. [tim humas/loy]