
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Masyarakat Papua pada pemilihan bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur menurun. Bahkan dari catatan KPU Provinsi Papua 10,17 persn masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya.
“Angka ini berdasarkan hasil sementara perekapan suara pada daftar pemilih tetap (DPT),” kata satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Musa Sombuk kepada wartawan via selulernya, Jum’at (29/6/2018).
Kendati demikian, Musa belum bisa memastikan total jumlah suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Pasalnya, beberapa kabupaten saat ini belum masuk di data KPU. “Kita belum bisa pastikan karena semuanya itu harus dilihat berdasarkan DPT yang ada, serta hasil perolehan suara,” katanya.
Musa menuturkan, partai politik yang mengusung kandidatnya masing-masing seharusnya ikut berpartisipasi mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Namun hal tidak terjadi. “Buktinya, paristipasi pemilihan pada pilkada serentak ini menurun,” tukasnya.
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak saling menyalahkan KPU tapi tanggungjawab semua komponen untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. “Tidak semata-mata tanggungjawab itu dibebankan kepada kami, tapi semua kita harus ikut berpartisipasi mengajak masyarakat,” tutur dia.
Sementara, lanjutnya, untuk perolehan suara sementara masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih berjenjang sebagaimana data di Website KPU.
Namuan batas perhitungan surat suara akan rampung pada 5 Meil Juli 2018 mendatang. “Kita bisa pastikan tanggal 5 Juli nanti surat suara diseluruh kabupaten/kota sudah masuk ke KPU Provinsi,” ucap Musa. [loy]










