Perintahkan Stafnya Lakukan Pungli, Kepala Dinas Kehutanan Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka

1152

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dari hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsusu) Polda Papua pada 7 November 2018 di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua, akhirnya menjerat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO sebagai tersangka.

JJO sendiri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Selasa (8/1/2019), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Dit Reskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Papua namun tidak hadir.

JJO ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (4/1/2019) setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi, maka status JJO ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan tersangka FT yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 serta uang tunai senilai Rp 500 Juta,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal,SH, Selasa (8/1/2019).

Uang Rp 500 juta dimaksud merupakan bagian dari uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh tim Saber Pungli Polda Papua, FT mengaku sebagai orang suruhan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dengan iming-iming akan membantu penyelesaian kasus.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana.

Untuk FT yang telah ditahan di Rutan Mapolda Papua, dipersangkakan melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang Suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[yat]