MRP: Pemilihan Ditunda, KPU Kota Jayapura dan Walikota Harus Bertanggung Jawab

899
Aksi demo massa Karang Taruna Kelurahan Vim yang memprotes penundaan pencoblosan di Depan Kantor Lurah Vim Kotaraja.(foto/sony)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penudaan pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2019 di Distrik Abepura dan sebagian  Distrik Jayapura Selatan, menuai protes warga pemilih.

Bahkan puluhan pemuda Karang Taruna Kelurahan VIM Kotaraja, sempat menggelar  aksi demo di depan Kantor Vim Cigombong Kotaraja.

Mereka berorasi sambil membentangkan spanduk besar yang intinya mempertanyakan mengapa  Pemilu Legislatif dan presiden ditunda?, “tolong jelaskan kepada kami”.

Aksi demo itu sempat menarik perhatian warga sekitar dan mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Setelah berlangsung sekitar setengah jam, massa  akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Penundaan pencoblosan ini juga mendapat sorotan tajam dari anggota Malejis Rakyat Papua (MRP) yang ikut memantau jalannya pelaksanaan Pemilu serentak di Papua, termasuk di Kota Jayapura.

Yaoel Mulait, SH,anggota MRP yang sedang memantau jalannya Pemilu, mengaku heran dan tidak habis pikir mengapa pencoblosan di Kota Jayapura sebagai ibu Kota Provinsi harus ada yang ditunda.

Ia juga mempertanyakan kinerja pihak penyelenggara yaitu KPU Kota.

“Penundaan ini aneh bin ajaib,” jelasnya kepada PapuaSatu.com via telepon selurarnya.

Sebab Pemilu tunda itu katanya, harus sesuai amanat UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Alasan Penundaan yaitu  benca alam dan kerusuhan.

Jadi kalau KPU Kota Jayapura menunda Pemilu Distrik Abepura, artinya ada masalah serius.

Maka ketika Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi harus ada alasan sesuai UU 7 Thn 2017 Tentang Pemilu, jadi KPU Kota harus bertanggungjawab.

“Selain KPU Kota juga Walikota harus bertanggungjawab, karena pergeseran logistik KPU melibatkan aparat pemerintah kota secara berjenjang,  dan pihak yang dirugikan pemilih dan para caleg,” katanya.

Ditambahkan, Bawaslu harus telusuri masalah penudanaan tersebut  sebab ini  bukan hanya pelanggaran prosedur,  tapi lebih pada skenario kotor.

“Hak rakyat disandra  gara-gara keterlambatan disribusi logistic. Ini aneh bin ajaib. Karena kejadiannya di Kota Jayapura, tidak di Nduga, jadi harusnya Walikota malu gagal sukseskan Pemilu di kota ini,” tandasnya.

Tapi pemilu tunda untuk Kota Jayapura bukan yang pertama, namun Pemilu walikota tahun 2000-an juga pernah gagal Pemilu walikota waktu itu Bety Wanane Cs komisionernya.

Dengan penudanaan ini katanya ongkos pemilu di Kota Jayapura menjadi malahal dan akan terjadi mobilisasi pemilih yang kacau.

Sejumlah calon pemilih di Kota Jayapura tidak hanya menyesalkan penudaan ini, tetapi juga masalah DPT yang terkesan sangat amburadul. Undangan yang diberikan kepada warga pemilih tidak sesuai dengan nama mereka.[sy]