JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinilai tidak sesuai aturan, sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) menolak seleksi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar pelaksana tugas KPU Mamberamo Tengah.
Sebelumnya pelaksana tugas KPU Mamberamo Tengah dipimpin Theodorus Kossay yang juga Ketua KPU Provinsi Papua bersama dua komisioner lainnya menggelar seleksi anggota PPD dan PPS , 21 hingga 23 Februari di Wamena, Kabupaten Jayawijaya yang dinilai menabrak aturan.
“Kami dengan tegas menolak proses seleksi anggota PPD dan PPS yang dilakukan pelaksana tugas KPU Mamberamo Tengah pada 21 hingga 23 Februari lalu di Wamena,” ujar Piter Togodly. Ketua DPD Nasdem Mamberamo Tengah, didampingi tujuh pimpinan parpol lainnya kepada wartawan, Selasa (26/02/2019).
Tujuh pimpinan parpol yang hadir antara lain Hengky Yikwa dari Demokrat, Barend Sibak (Gerindra), Julius Tabuni (PKS), Boby Uaga (PDIP), Eten Payokwa (PBB), Leonar Doga (PAN), dan Tegi Gombo (Perindo).
Menurut Piter, proses seleksi PPD dan PPS yang dilakukan di Wamena, tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 36 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pasal 79 B (huruf a angka 1 dan 2).
Piter menilai, apa yang sudah dilakukan pelaksana tugas KPU Mamberamo Tengah, ini berpotensi menimbulkan konflik di Kabupaten Mamberamo Tengah dan menganggu jalannya tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Sekretaris DPC Partai Demokrat, Hengky Yikwa, menambahkan dengan terjadinya seleksi anggota PPD dan PPS yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 36tahun 2018 dan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2018, maka pihaknya bersama tujuh parpol lainnya telah melaporkan masalah ini kepada KPU Pusat untuk selanjutnya diprsoses sehingga masalah ini tidak berlarut-larut yang pada akhirnya bisa menjadi pemicu konflik pada pileg maupun pilpres.
“Kami minta KPU Pusat mengambil tindakan tegas kepada Ketua KPU Provinsi Papua, berupa pemberhentian karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas, dimana tidak patuh terhadap karena tidak dilaksanakan surat edaran dari KPU RI No. 1 37 j/PP O-SD/01/mj/Tr/20 /R tanggal 5 November 2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu tahun 2019 pasca putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018.
Jika masalah ini tak ditanggapi pihak KPU Pusat, maka partai politik di Mamberamo Tengah sepakat untuk memboikot seluruh tahapan dan pelaksanaan pemilu legislative maupun pemilihan presiden yang tingga menyisakan dua bulan.
Hengky menuturkan, KPU Provinsi Papua yang sementara mengambil tugas KPU Mamberamo Tengah memiliki beban tugas yang berat, sebab tidak hanya di Mamberamo Tengah saja, namun ada enam kabupaten lainnya membuat membuat kinerja KPU Provinsi Papua tidak maksimal.
Untuk itu dia, meminta KPU Pusat agar segera menggelar fit and proportest terhadap calon anggota KPU Mamberamo Tengah sehingga mereka yang lolos bias dilantik secepatnya.”JIka sudah ada KPU defenitif, maka mereka dapat mengambil tugas yang saat ini sementara dijalankan KPU Provinsi Papua,” ucapnya.[moza]