Belum Ada Jawaban dari Pusat kepada Papua Setelah Otsus Berakhir

729

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Ketua DPR Papua, DR. Yunus Wonda menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Pusat belum memberikan jawaban maupun gambaran kepada Papua jikalau Otonomi Khusus (Otsus) bakal berakhir pada tahun 2023 mendatang.

“Sampai hari ini tidak ada gambaran itu, karena pemerintah pusat juga belum kasih gambaran kepada kita (Papua) bahwa setelah otonomi khusus berakhir, selanjutnya itu apa?. Ini yang seharusnya dilihat oleh Pusat kepada Papua,” tegas Yunus Wonda, Kamis (18/10/2018).

Untuk menjawab berakhirnya Otsus di Papua, kata Yunus, hanya Otsus Plus. “ Itulah jawabannya. Tapi kalau otsus plus juga dipolitisir dan segala macam lalu pertanyaan kami kira-kira grand desin pusat seperti apa?,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, Otsus di Papua tinggal empat tahun namun tidak ada jawaban spesifik kepada Papua tentang hadirnya Otsus di Papua. Seharusnya jauh-jauh hari mendesain Otsus Plus yang telah disahkan pada sidang Paripurna DPR Papua Tahun 2013 lalu.

“Otsus plus ini sudah didorong oleh Pemerintah Provinsi. Sekarang tinggal bagaimana respon dari Pemerintah Pusat, karena draf itu sudah di Pemerintah Pusat dan kalau tidak ada grand Desain dari pusat maka sama saja tidak bermakna setelah Otsus itu berakhir,” ujar Yunus.

Untuk itu, Yunus meminta kepada pemerintah agar jauh hari mendesain pasca UU Otsus berakhir, apakah RUU Otsus Plus ini didorong sebagai pengganti Otonomi Khusus. “Jikalau evaluasi setelah Otsus, sehingga lahirlah Otsus Plus itu. Tapi, jika tidak ada grand desain pusat, dianggap jika sudah dekat, baru kita bicara. Itu tidak bisa,” ujarnya

Politisi partai Demokat ini menuturkan bahwa Rancanang Undang-undang RUU Otsus Plus yang sudah didorong. Hanya saja pada saat itu masuk masa transisi sehingga tidak bisa dilaksanakan atau masuk Prolegnas DPR RI.

Namun bila RUU Otsus Plus didorong kembali itu, Yunus berharap tidak didorong pada masa transisi baik pemilihan Presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019.

“Sekarang tinggal niat pemerintah pusat, mau melaksanakan kami persilahkan dan duduku bersa. Namum jikalau diskusi, bicara tidak ada penyelesaian, artinya tidak disahkan dan ditetapkan, ya sama saja tidak ada arti,” imbuhnya. [loy]