JAYAPURA, PapuaSatu.com – Forum Peduli Pembangunan Demokrasi (FPPD) Papua bersama Relawan Nusantara (Relnus) Papua for LUKMEN akan melakukan aksi demo damai meminta UU ITE di kaji kembali karena banyak penafsiaran dengan mudah menjerat seseorang di DPRP dan Polda Papua, Rabu (18/7/2018).
“Mohon dukungan saya dan teman – teman relawan hari Rabu akan demo di Polda Papua,dan DPRP meminta agar UU ITE di kaji ulang karena begitu gampang dan semudah itu menjerat dan memenjarakan seseorang hanya dengan laporan polisi dalam hal ini delik aduan, terlapor tanpa pembelaan dalam proses penyidikan dan ujung-ujungnya masuk persidangan di pengadilan,” kata Ketua Relnus Papua, Panji Agung Mangkunegoro kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (14/7/2018).
Menurut Panji, UU ITE tidak pantas diberlakukan untuk menjerat seseorang selama proses Pilkada karena itu dinamika politik saling sindir dan persaingan antara tim kedua pasangan calon Gubernur Papua yang bertarung dalam pesta demokrasi Pilgub Papua 2018.
“Kenapa saya harus dipidanakan karena ini bukan urusan atau masalah pribadi namun ini bagian dari politik selama Pilkada berjalan,” kesal Panji.
Dijelaskan, dirinya mengupdate status di media sosial facebook “Ternyata Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?” karena saat itu semua tim JWW – HMS buly LUKMEN di medsos sangat luar biasa menjatuhkan LUKMEN.
“Jadi, saya sebagai relawan LUKMEN tidak bisa diam melihat status yang di buat tim JWW-HMS sehingga balas mereka. Tujuan saya adalah untuk mengkritisinya tim JWW dan modus yang saya beberkan ke public, faktanya setelah saya buat status itu tim JWW beralih strategi menjadi mempromosikan visi-misi JWW-HMS dan kalimat anti hoax,” jelasnya.
Atas laporan calon Gubernur Papua, Wempi Wetipo ke Polda Papua terkait status Facebook Panji Agung Mangkunegoro saat ini sementara berlangsung proses hukum dengan status tersangka dan akan di jerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Saat ini saya sudah di panggil penyidik Reskrimsus Polda Papua sebanyak 4 kali. Saya merasa di intimidasi dengan hal itu, terakhir HP kartu dan akun Fb saya paswordnya di minta dengan tanpa persetujuan saya mereka (penyidik, red) ganti akun e-mail saya,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Panji, berkasnya dan barang bukti kasus pencemaran nama baik calon Gubernur Papua, Wempi Wetipo yang dilakukan Panji Agung Mangkunegoro akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jayapura ( (P-21) untuk proses persidangan.
“Dalam minggu ini kasus saya sudah di limpahkan ke kejaksaan dan info dari penyidik Ditreskimsus Polda Papua bahwa JWW tidak mau cabut laporannya dan berniat menjerat saya dengan undang – undang ITE,” katanya.
Panji mengaku UU ITE sangat gampang pidanakan seseorang dalam kasus pesta demokrasi pilkada. “Kasus UU ITE yang saya alami menjadi pintu masuk untuk membungkam saya dan bisa jadi akhir dari cerita saya, sebuah fakta terlalu gampang dipidanakan,” tegasnya.
Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 yang kemudian di ubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimaksudkan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun pengguna Teknologi Informasi.
Namun dalam perjalanannya, kehadiran UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. “Karena pasal – pasal dalam UU tersebut pada akhirnya malah mudah dimanfaatkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan dan politik untuk memenjarakan kebebasan berekspresi, khususnya di dunia maya,” jelas Panji. [piet/loy]