DPR Papua Bakal Fungsingakan Perpu Nomor 12 tahun 2018

Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau ST
Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau ST

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Ketua Pansus Pilgub DPR Papua Thomas Sondegau  menegaskan, DPR Papua bakal memfungsikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang fungsi dan tugas dan kewenangannya untuk melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Secara nasional Perpu Nomor 12 tahun 2018 sudah ada kewenangan yang diberikan kepada DPR Papua. Kewenangan ini telah disampaikan melalui pengajuan Otsus Plus, yang mana didalamnya ada satu pasal menerangkan bahwa pemilihan Gubernur danWakil Gubernur di pilih oleh DPR,” tegas Thomas Sondegau di ruang kerjanya, Selasa (22/05/2018).

Kewenangan terhadpa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPR  Papua telah memiliki dasar hukum dan hal ini pun sudah diajukan ke pusat.

Hanya saja, ada presepsi lain dari masyarakat yang mengkwatirkan akan munculnya sejumlah persoalan jika kewenangan ini diberikan. Namun itu bukan alasan karena dengan adanya kewenangan ini sangat efisien dalam melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Disisi lain, masalah penggunaan anggran juga sangat efisien dan tidak menghamburkan uang di lapangan. “yang kelihatan saja sudah besar, belum yang tidak kelihatan. Ketika pemilihan lewat DPR tidak banyak mengeluarkan biaya,” ujarnya.

Bukan hanya Pemilihan Gubernur, lanjut Thomas, namun kewenangan ini juga dapat digunakan untuk pemilihan Bupati dan Walikota dapat dipilih oleh DPR Kabupaten Kota apalagi adanya pemberlakuan otonomi khusus itu cukup memberikan ruang.

“ ini merupakan suatu agenda DPR yang akan didorong kedepan, namun kalau pilgub ini ada masalah kita bisa dorong ke situ. mudah -mudahan pilgub ini tidak ada masalah, tuturnya. [moza/loy]