JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kinerja dan Kredibilitas tim seleksi (Timsel, red) calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Jayapura untuk melakukan penjaringan calon anggota Panwaslu Kota Jayapura patut dipertanyakan karena tidak sejalan dengan prinsip – prinsip yang mana tidak berpegang pada asas transparansi, Independensi dan profesional.
Alexander Krisifu, salah satu calon anggota Panwaslu Kota Jayapura yang tidak lolos administrasi mengatakan pihaknya meminta jadwal tahapan seleksi yang jika dikaji berdasrkan Perbawaslu No.19 Tahun 2017 secara sengaja tidak dilaksanakan oleh tim seleksi. Bahwasannya sesuai peraturan Pasal 28 ayat 4 bahwa “Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan perbaikan dan melengkapi berkas persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran”
“Pasal ini memberikan ruang kepada bakal calon yang sudah memenuhi kriteria dan mendaftar untuk memperbaiki berkas yang telah masuk ke timsel sesuai dengan perbawaslu no.19 Tahun 2017 Pasal 7 tentang Persyaratan, jika ternyata ada kekurangan atau koreksi,” kata Krisifu dalam rilis yang diterima redaksi PapuaSatu.com, Selasa (24/7/2018).
Dikatakan, tim seleksi penjaringan calon anggota panwaslu Kota Jayapura tidak membuka ruang ini kepada bakal calon seharusnya timsel menyampaikan melalui telepon seluler maupun via sms kepada bakal calon.
“Kondisi ini sngat merugikan calon yang mendaftar kerna hak bakal calon yang sudah memenuhi syarat dan mendaftar untuk proses seleksi telah di kebiri,” ujarnya.
Menurut Krisifu, seharusnya dalam tahapan perbaikan persyaratan mungkin ada berkas yang masih kurang bisa di revisi sebelum timsel masuk ke tahapan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas tersebut.
“Timsel tidak melaksanakan tugasnya secara terbuka dan kenerja timsel patut di pertanyakan independensinya karena terkesan diintervensi oleh kepentingan kepentingan tertentu,” katanya.
Bahkan lebih parahnya lagi SK Pengumuman Hasil seleksi itu dikeluarkan dengan nomor SK perbulan Juli sehingga SK tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang jelas. “Sehingga nama-nama calon yang lolos itu terkesan sudah ditetapkan pada bulan Juni 2018 dan baru di terbitkan pada 13 Juli 2018,” jelasnya.
Oleh karena kualitas penyelenggara yang baik ditentukan oleh proses seleksi yang benar, dan dengan menjunjung prinsip keadilan, sebagai warga negara yang baik, serta mencermati proses dan putusan Timsel melalui SK Timsel Nomor. 005/TS.BWL/PENG/KT.KAB/JPR.KRM.SRM/VI/2018yang kami anggap cacat hukum, kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Akan tetapi akan dikaji terlebih dahulu langkah-langkah seperti apa dan kemudian kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap putusan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Jayapura,” jelasnya.
Seleksi Pada tahapan pengumuman seleksi administrasi berdasarkan Perbawaslu No.19 Tahun 2017 Pasal 33 : 2 ini mengisyaratkan pengumuman hasil seleksi diumumkan pada media setempat sehingga dapat di akses oleh masyarakat umum. sampai pada tanggal 13 Juli lalu itu tidak ada berita terkait pengumuman dimaksud itu dipublis ke media.
“Kami dapat mengakses pengumuman hasil seleksi tersebut pada tanggal 16 Juli 2018 di kantor Panwaslu Kota Jayapura,” ujarnya. [piet/loy]