Komisi V DPRP Terus Genjot Penyelesaian Pengalihan Kewenangan dan Gaji Guru 

1272

Caption Foto :  Suasana Rapat Dengar Pendapat  Komisi V DPR Papua  dengan Instansi Pemerintah  dan Perwakilan Guru SMA/ SMK. (Moza/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com  – Komisi V DPR Papua terus menindaklanjuti pembahasan  masalah penggajian guru pasca pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari Kabupaten / Kota  kepada Provinsi Papua, Senin (26/03/2018).

Ketua Komisi V DPR Papua Yan Mandenas menyampaikan, dari 29 Kabupaten
Kota sesuai dangan laporan Kepala BKN  Nasional  dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua telah menyediakan SK berdasarkan data guru yang diperoleh dari BKN Nasional Wilayah IX.

Namun yang menjadi maslah adalah dari 29 Kabupaten Kota di Papua baru  14 Kabupaten Kota yang menyampaikan Surat keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sementara 15 Kabupaten  lainnya belum menyampaikan SKPP sebagai dasar pembayaran gaji.

“14 kabupaten kota yang sudah menyerahkan SKPPnya yang bisa melakukan pembayaran oleh pemerintah provinsi terhadap gaji dan hak – hak lain yang melekat pada guru-guru tersbut untuk selanjutnya untuk selanjutnya di proses oleh pemerintah provinsi melalui badan keuangan daerah, “kata Yan.

Dari data yang diperoleh, kata Yan, ada 15 Kabupaten yang belum menyerahkan SKPP yaitu Kabupaten Sarmi, Mamberamo raya, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Puncak, Yalimo, Lani Jaya, Tolikara, Intan Jaya, Deyai, Dogiyai, Biak Nomfor, Sipiori serta Kabupaten Waropen sehingga Pemerintah Provinsi belum dapat melakukana pembayaran gaji yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pengalihan kewenangan  Guru SMA dan SMK yang dialigkan kepada Provinsi Papua.

” kami harapkan untuk 15 daerah tersebut, baik kepala daerah maupun kepala badan keuangan daerah, dinas pendidikan, bagian kepegawaian untuk pro aktif termasuk guru-guru untuk mendorong proses percepatan SKPP  supaya segera di alihkan ke Provinsi  sehingga dilakukan penyesuaian regulasi sebagai syarat administrasi untuk pembayaran gaji,” ujar Yan.

Dikatakan, Pihaknya telah memberikan tenggang waktu hingga minggu depan  atau setelah Paskah bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah  untuk rapatkan kembali untuk menindak lanjuti pembayaran gaji bagi  14 daerah  yang sudah terealisasi SKPP tanpa ada penundaan atau penunggakan.

Ini harus dilakukan sambil menunggu proses administrasi 15 kabupaten lainnya yang belum memasukan SKPP termasuk pendataan yang harus dilakukan oleh Dinas pendikan terhadap pegawai dan asset SMA SMK yang bersifat urgens dalam menjawab kebutuhan ujian nasional.

“Harapan kami, setelah paskah, sudah ada jawaban dari tim anggaran pemerintah daerah untuk mencari solusi  mengatasi 14 kabupaten tadi, sambil menunggu prose 15 kabupaten lainnnya yang belum menyerahkan SKPP,”harapnya.

Data sementara 5000 lebih  guru yang dialihkan dari Kabupaten Kota ke Provinsi   sementara yang baru menyerahkan SKPP adalah 14 Kabupaten sehingga jika dirincikan di perkirakan masih 2000 lebih guru masih menunggu proses SKPP di kabupaten masing – masing.

Dikatakannya, harus diakui bahwa  perubahan regulasi tidak disesuaikan  dengan  penyesuaian anggaran  yang bersumber dari Dana Alokasi Umum
(DAU) , Dimana papua hanya menerima   kurang lebih sebesar 2.570.118.273.000 Triliun  rupiah  untuk tahun 2017 dan 2018  atas laporan  Badan Keuangan  Daerah  (BKD). Sementara data  real terdapat 7000 pegawai, dan dengan bertmbanya pegawai pasca pengalihan  guru SMA dan SMK ke Provinsi Papua  serta Dinas Kehutanan yang juga mengalami pengalihan   sehingga mencapai 16.000 pegawai yang ada  dibawa pembiayaan Pemerintah Provinsi Papua.

Untuk itu dalam mengatasi jumlah kebutuhan  anggran untuk pembiayaan 16. 000 pegawai maka dibutukan penambahan anggran sebesar 476 milyar untuk menambah  dana alokasi umum sehingga secara total dibutukan 3 triliun  pertahun untuk membayar gaji PNS dan honor.

Dengan Kondisi ini, Pemerintah Papua telah mengambil langkah melalui Surat Gubernur Papua tertanggal 6 Maret 2018  yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia  terkait usual penambahan Dana Alokasi Umum untuk Papua pada APBN Perubahan Tahun 2018.

“jika  476 Milyar penambahan anggaran terealisasi, maka rapel yang menjadi hak guru  atau pegawai bisa dibayarka. Ini kan kalau ada kepastian di APBNP 2018   maka dengan sendirinya pemerintah provinsi bisa mengeluarkan angggaran mendahului untuk mengsiasati pembayaran 9.000 pegawai  yang baru bertambah ke Provinsi Papua,”tuturnya.

Diharapkan pula, dalam pertemuan berikut semua masalah telah diinventarisir dan  realisasi dari  keputusan tim anggaran  untuk membayar tunggakan gaji dapat bisa terealisasi sambil menunggu peoses APBNP dan APBN Perubahan di provinsi Papua.

Selain itu, Komisi juga aman melanjutkan proses ini yang menjadi kewenangan  pemerintah pusat dalam hal ini  kementrian pendidikan guna melakukan rapat koordinasi  untuk menanyakan hal – hal yang menjadi kewajiban kementrian  sekaligus menyampaikan kendala – kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah  Papua.

“Kami mau sampaikan kepada pemerintah pusat kalau perubahan regulasi berarti harus diikutsertakan dengan  anggaran sehingga tidak menjadi maslaah baru di daerah  sehingga bagaimana daerah mengsiasati untuk menekan agar tidak terjadi kemacetan di sekolah – sekolah SMU SMK di Papua,”tegasnya.

Dirinya juga berharap agar para guru untuk tetap aktif melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa  dan Pemerintah Provinsi telah menjamin akan membayakan gaji  dalam bentuk rapel sehingga tidak perlu melakukan aksi mogok.

“Kalau ada keluhan , segera ke DPR. Kami komisi v akan mengawal sampai tuntas sehingga  tdak menghambat proses belajar mengajar dan  proses unjian nasional yang akan berlangsung dalam waktu deka,”pungkasnya. [moza/loy]