Caption Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR Papua dengan Instansi Pemerintah dan Perwakilan Guru SMA/ SMK. (Moza/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi V DPR Papua terus menindaklanjuti pembahasan masalah penggajian guru pasca pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari Kabupaten / Kota kepada Provinsi Papua, Senin (26/03/2018).
Ketua Komisi V DPR Papua Yan Mandenas menyampaikan, dari 29 Kabupaten
Kota sesuai dangan laporan Kepala BKN Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua telah menyediakan SK berdasarkan data guru yang diperoleh dari BKN Nasional Wilayah IX.
Namun yang menjadi maslah adalah dari 29 Kabupaten Kota di Papua baru 14 Kabupaten Kota yang menyampaikan Surat keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sementara 15 Kabupaten lainnya belum menyampaikan SKPP sebagai dasar pembayaran gaji.
“14 kabupaten kota yang sudah menyerahkan SKPPnya yang bisa melakukan pembayaran oleh pemerintah provinsi terhadap gaji dan hak – hak lain yang melekat pada guru-guru tersbut untuk selanjutnya untuk selanjutnya di proses oleh pemerintah provinsi melalui badan keuangan daerah, “kata Yan.
Dari data yang diperoleh, kata Yan, ada 15 Kabupaten yang belum menyerahkan SKPP yaitu Kabupaten Sarmi, Mamberamo raya, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Puncak, Yalimo, Lani Jaya, Tolikara, Intan Jaya, Deyai, Dogiyai, Biak Nomfor, Sipiori serta Kabupaten Waropen sehingga Pemerintah Provinsi belum dapat melakukana pembayaran gaji yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pengalihan kewenangan Guru SMA dan SMK yang dialigkan kepada Provinsi Papua.
” kami harapkan untuk 15 daerah tersebut, baik kepala daerah maupun kepala badan keuangan daerah, dinas pendidikan, bagian kepegawaian untuk pro aktif termasuk guru-guru untuk mendorong proses percepatan SKPP supaya segera di alihkan ke Provinsi sehingga dilakukan penyesuaian regulasi sebagai syarat administrasi untuk pembayaran gaji,” ujar Yan.
Dikatakan, Pihaknya telah memberikan tenggang waktu hingga minggu depan atau setelah Paskah bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk rapatkan kembali untuk menindak lanjuti pembayaran gaji bagi 14 daerah yang sudah terealisasi SKPP tanpa ada penundaan atau penunggakan.
Ini harus dilakukan sambil menunggu proses administrasi 15 kabupaten lainnya yang belum memasukan SKPP termasuk pendataan yang harus dilakukan oleh Dinas pendikan terhadap pegawai dan asset SMA SMK yang bersifat urgens dalam menjawab kebutuhan ujian nasional.
“Harapan kami, setelah paskah, sudah ada jawaban dari tim anggaran pemerintah daerah untuk mencari solusi mengatasi 14 kabupaten tadi, sambil menunggu prose 15 kabupaten lainnnya yang belum menyerahkan SKPP,”harapnya.
Data sementara 5000 lebih guru yang dialihkan dari Kabupaten Kota ke Provinsi sementara yang baru menyerahkan SKPP adalah 14 Kabupaten sehingga jika dirincikan di perkirakan masih 2000 lebih guru masih menunggu proses SKPP di kabupaten masing – masing.
Dikatakannya, harus diakui bahwa perubahan regulasi tidak disesuaikan dengan penyesuaian anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum
(DAU) , Dimana papua hanya menerima kurang lebih sebesar 2.570.118.273.000 Triliun rupiah untuk tahun 2017 dan 2018 atas laporan Badan Keuangan Daerah (BKD). Sementara data real terdapat 7000 pegawai, dan dengan bertmbanya pegawai pasca pengalihan guru SMA dan SMK ke Provinsi Papua serta Dinas Kehutanan yang juga mengalami pengalihan sehingga mencapai 16.000 pegawai yang ada dibawa pembiayaan Pemerintah Provinsi Papua.
Untuk itu dalam mengatasi jumlah kebutuhan anggran untuk pembiayaan 16. 000 pegawai maka dibutukan penambahan anggran sebesar 476 milyar untuk menambah dana alokasi umum sehingga secara total dibutukan 3 triliun pertahun untuk membayar gaji PNS dan honor.
Dengan Kondisi ini, Pemerintah Papua telah mengambil langkah melalui Surat Gubernur Papua tertanggal 6 Maret 2018 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia terkait usual penambahan Dana Alokasi Umum untuk Papua pada APBN Perubahan Tahun 2018.
“jika 476 Milyar penambahan anggaran terealisasi, maka rapel yang menjadi hak guru atau pegawai bisa dibayarka. Ini kan kalau ada kepastian di APBNP 2018 maka dengan sendirinya pemerintah provinsi bisa mengeluarkan angggaran mendahului untuk mengsiasati pembayaran 9.000 pegawai yang baru bertambah ke Provinsi Papua,”tuturnya.
Diharapkan pula, dalam pertemuan berikut semua masalah telah diinventarisir dan realisasi dari keputusan tim anggaran untuk membayar tunggakan gaji dapat bisa terealisasi sambil menunggu peoses APBNP dan APBN Perubahan di provinsi Papua.
Selain itu, Komisi juga aman melanjutkan proses ini yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini kementrian pendidikan guna melakukan rapat koordinasi untuk menanyakan hal – hal yang menjadi kewajiban kementrian sekaligus menyampaikan kendala – kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah Papua.
“Kami mau sampaikan kepada pemerintah pusat kalau perubahan regulasi berarti harus diikutsertakan dengan anggaran sehingga tidak menjadi maslaah baru di daerah sehingga bagaimana daerah mengsiasati untuk menekan agar tidak terjadi kemacetan di sekolah – sekolah SMU SMK di Papua,”tegasnya.
Dirinya juga berharap agar para guru untuk tetap aktif melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa dan Pemerintah Provinsi telah menjamin akan membayakan gaji dalam bentuk rapel sehingga tidak perlu melakukan aksi mogok.
“Kalau ada keluhan , segera ke DPR. Kami komisi v akan mengawal sampai tuntas sehingga tdak menghambat proses belajar mengajar dan proses unjian nasional yang akan berlangsung dalam waktu deka,”pungkasnya. [moza/loy]