Legislator : Apabila Polda Papua Memanggil Emus Harus Lebih Dulu Panggil Pangdam

1170
Orgenes Wanimbo
Orgenes Wanimbo. Foto : Piet Balubun/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com –   Adanya rencana pemanggilan terhadap anggota DPR Papua Emus Gwijangge atas dugaan pernyataannya di sejumlah  media, atas dugaan berita hoaks dalam kasus kekerasan dan penyanderaan di Mapenduma, ditanggapi serius oleh Orgenes Wanimbo selaku Legislator Papua dari Partai Demokrat.

Orgenes panggilan akrab Orwan Tolli Wonne ini menegaskan, rencana Polda Papua untuk pemanggilan Emus Gwijangge dianggap tidak sesuai prosedur. Sebab menurutnya, pemanggilan seorang anggota Dewan harus melalui ijin Gubernur dan Ketua DPR Papua.

DPR Papua, kata Orwan merupakan Lembaga yang memiliki kekuatan hukum sehingga apabila Polda Papua Memanggil Emus yang menyandang sebagai anggota Dewan harus sesuai prosedur bukan memanggil seperti masyarakat biasa.

“Polda Papua seharusnya dilakukan pendekatan dan dibicarakan langsung kepada yang bersangkutan untuk mempertanyakan pernyataan yang disampaikan lewat media. Kalau kita menggunakan media maka banyak tanggapan yang  berbeda-beda,” kata Orwan kepada PapuaSatu.com, Jumat (2/11/2018).

Orwan menegaskan apabila Polda Papua memaksa panggil Emus Gwijangge atas pernyataanya bahwa tidak ada penyanderaan dan ada berita Hoaks dan segala macam maka harus lebih dulu memanggil Pangdam XVII/Cenderawasih atas pernyataan yang sama di salah satu media cetak di Papua, yang menyatakan bahwa tidak ada penyanderaan di Mapenduma pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

“Apa bedanya pernyataan Emus Gwijangge dan Pangdam. Nah, kalau memanggil Emus  maka lebih dulu memanggil Pangdam atas pernyataannya pada tanggal 29 Oktober 2018 yang menyatakan tidak ada pernyataan penyanderaan di Mapenduma. Apabila hal ini tidak dipanggil maka tidak ada keadilan yang dilakukan oleh Polda Papua,” ujarnya.

Untuk itu, Anggota Komisi I DPR Papua ini juga meminta kepada Kapolda Papua agar sikap pemanggilan terhadap anggota DPR Papua tidak terulang lagi kepada anggota dewan lain sama seperti Anggota Dewan, Emus Gwijangge. “Jangan langsung memanggil, harus dilakukan pendekatan dan kalaupun dipanggil harus  seijin Gubernur dan Ketua DPR Papua,” katanya.

Masalah berita Hoaks Orwan menegaskan, selama ini banyak berita-berita HOAKS yang dijual sana sini namun tidak pernah ditangani serius oleh Polda Papua.  “Apalagi, TNI/Polri merupakan mitra kita dan satu tugas pengamanan, sehingga anggota dewan tidak bisa jalan sendiri begitu juga Kapolda dan Pangdam,” ujarnya.

Tugas DPR Papua selaku wakil rakyat harus menyuarakan isi hati rakyat dan apabila pernyataan yang disampaikan oleh Emus berita Hoaks berdasarkan pernyataan masyarakat harus ambil sikap untuk meminta maaf, dan apabila ada pernyataan masyarakat bahwa ada pemerkosaan dan tidak ada penyanderaan berdasarkan data maka harus dipertanggungjawabkan.

“Hal ini sangat penting supaya membangun kekeluargaan dan membangun satu tujuan, satu pengamanan yang sama supaya segala informasi segala sesuatu harus dijaga demi kebenaran. Jadi kalau polda ingin memanggil harus lebih dulu melakukan pertemuan dengan Mitra dalam hal ini Komisi I DPR Papua yang membidangi, Pemerintahan, POlitik, Hukum dan Ham,” pungkasnya. [loy]