JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi segera mengaktifkan kembali lima Komisioner KPU Kabupaten Mimika. Penetapan kembali berdasarkan surat keputusan DKPP atas sejumlah pelanggaran Pilkada di Kabupaten Mimika tahun 2018.
Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy mengatakan pihaknya telah melaksanakan perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang telah memberhentikan sementara lima Komisioner KPU Kabupaten Mimika dengan melakukan koreksi terhadap keputusan yang KPU Mimika lakukan kami sudah lakukan TMS terhadap pasangan calon Hans Magal – Abdul Muis (HAM).
“Jadi, sudah laksanakan perintah DKPP dan esok (Jum’at 11/5/2018) kami segera aktif kembali komisioner KPU Mimika untuk melaksanakan tahapan selanjutnya dengan menetapkan DPT kabupaten Mimika karena anggaran 30 milyar sudah masuk,” kata Adam Arisoy kepada wartawan di Jayapura, Kamis (10/5/2018).
Lima Komisioner KPU Kabupaten yang diaktifkan kembali diantaranya, Ocepina Magal, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek Mote, dan Reinhard Gobai selaku ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Mimika.
Sebelumnya, Lima komisioner KPU Mimika akhirnya diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dalam melaksanakan tahapan Pilkada Kabupaten Mimika 2018.
Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang putusan DKPP Nomor 34/DKPP -PKE-VII/2018 yang dipimpin oleh ketua sidang Harjono di ruang sidang DKPP lantai 5 Jalan MH. Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat, Rabu (18/4) malam.
Dalam sidang semalam, DKPP mengeluarkan lima putusan terkait aduan pasangan Eltinus Omaleng-Yohanes Rettob nomor 17/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018.
Poin pertama dalam putusan tersebut menyebutkan DKPP mengabulkan pengaduan pengadu (Omtob) untuk sebagian.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Ocepina Magal, teradu II Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek Mote, dan teradu V Reinhard Gobai selaku ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Mimika.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada kelimanya, sampai keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait syarat calon pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018, dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan.
Sementara pada poin kelima, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan tutusan ini.
Dilansir dari laman www.dkpp.go.id, DKPP, dalam amar putusan disebutkan, Tim hukum pasangan Omtob yang dikomandani Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra cs, menggugat lima Komisioner KPU karena telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam tahapan pilkada Mimika.
Pihak Omtob menilai KPU secara sengaja, terstruktur dan masif, menerima dan meloloskan pasangan Hans Magal dan Abdul Muis. Padahal Abdul Muis, pernah menjabat sebagai Bupati Mimika sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131-91- 2794 Tahun 2013 tertanggal 19 April 2013.
KPU melakukan pelanggaran terhadap peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017. Dalam aturan ini terdapat formulir BB.1.KWK yang memuat surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai bupati/wakil bupati di daerah yang sama, sehingga tim hukum Omtob menilai Abdul Muis tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Tim hukum Omtob juga beranggapan, tindakan KPU dengan meloloskan pasangan HAM ditenggarai karena calon bupati Hans Magal, merupakan saudara kandung Ketua KPU Ocepina Magal. [piet/loy]