JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor akhirnya mengakomodir kembali pasangan calon Bupati nomor urut 2 Herry Ario Nap – Nehemia Wospakrik sebagai peserta pilkada Biak 2018.
Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan Kasasi yang diajukan KPU Kabupaten Biak Numfor atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar di terima Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sehingga suka tidak suka harus diakomodir kembali paslon nomor urut 2 masuk peserta pilkada serentak Kabupaten Biak Numfor periode 2018 – 2023 bersama dua kandidat pasangan calon lain untuk merebut kursi nomor satu dan dua Biak Numfor.
“Kalau Pilkada Biak itu the best KPU Biak sudah menang di Mahkamah Agung. Jadi suka tidak suka harus diakomodir kembali paslon nomor urut 2 masuk peserta pilkada,” kata Adam kepada wartawan di Jayapura, Jumat (11/5/2018).
Sebelumnya, PTTUN Makassar mendiskualifikasi paslon pertahana Bupati Biak Numfor Hery Ario Naap – Nehemia Wospakrik untuk tidak mengikuti pilkada serentak 2018 karena kebijakan Bupati Petahana mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, padahal tindakan itu bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.
Bupati petahana (Hery Ario Naap, red) sebelumnya mencopot Direktur RSUD Biak Numfor, Edy Rumbarar dan digantikan oleh dr Ricardo Mayor sebagai Pelaksana Tugas Direktur pada 20 November 2017 lalu.
Diharapkan seluruh masyarakat Biak Numfor mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di Kota karang panas agar terlaksana dengan aman dan damai.
“Jadi, hasil kasasi MA untuk pilkada Biak Numfor itu tidak mengurangi semangat masyarakat dalam mendukung KPU demi terlaksana pesta demokrasi yang damai serta tidak terpengaruh dengan isu – isu yang mengganggu situasi Pilkada,” ujarnya. [piet/loy]