Pemkab Biak Pastikan Cairkan Dana Pilkada Sebelum Deadline KPU

1146

Plt Bupati Biak Numfor, Herry Naap, SSi., MPd saat di wawancarai wartawan di kantor Gubernur Papua, Senin (20/11/2017). Foto: Ist/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor pastikan sisa dana pilkada tahap pertama sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPUD Biak Numfor dicairkan sebelum tanggal deadline pencairan dari KPUD 5 Desember 2017.

Pelaksana tugas Bupati Biak Numfor, Herry Naap, SSi, MPd mengatakan awal bulan desember 2017 Pemkab Biak Numfor membayar lunas sisa dana pilkada tahap pertama Rp. 5,7 miliar sesuai dengan NPHD bersama KPUD senilai kurang lebih 7 miliar rupiah.

“Kami telah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Biak Numfor awal bulan desember untuk melunasi sisa dana pilkada dalam menopang KPUD dalam tahapan pilkada selanjtunya, karena dana Pilkada dianggarkan dari dana DAU,” kata Plt Bupati Biak Numfor, Herry Naap SSi, MPd saat ditemui wartawan di kantor Gubernur Papua, Senin (20/11/2017)

Dikatakan, total dana Pilkada KPUD Biak Numfor senilai Rp. 28,6 miliar namun kondisi keuangan daerah yang defisit sehingga baru cairkan Rp. 1,3 miliar. “Pasti kami cairkan sisa dana tahap pertama sebelum tanggal yang sudah ditentukan KPUD Biak Numfor,” ungkapnya.

Politisi mudah partai demokrat ini mengakui jika belum selesaikan sisa anggaran pilkada tahap pertama dikarenakan defisit anggaran yang dialami oleh Pemkab Biak Numfor.

“Memang kita akui bahwa kita mengalami defisit anggaran tetapi kita berharap hal ini tidak terjadi pada APBD induk tahun 2018, oleh sebab itu kami sudah ingatkan OPD melihat hal ini agar tidak terjadi defisit kembali,”akui Herry.

Ketua KPUD Biak Numfor, Jackson Maryen di dampingi 2 komisioner KPUD Biak Numfor saat di wawancara wartawan di kantor KPU Provinsi Papua, Sabtu (18/11/2017). Foto: Piet Balubun/PapuaSatu.com

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor mengancam akan menunda pelaksanaan Pemilukada, jika pemerintah setempat tidak mencairkan anggaran sesuai dengan yang disepakati dalam Nota Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).

Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson Maryen menyebutkan dari total Rp28,6 Miliar disepakati pencairan untuk tahap pertama adalah sebesar Rp7 Miliar. Namun sampai saat ini, aku Jakson, yang baru dicairkan adalah sebesar Rp1,3 Miliar.

“Jadi yang sudah diberikan Pemda adalah Rp300 juta pada 20 Oktober 2017 lalu, kemudian pada 17 November 2017 kembali diserahkan lagi Rp1 miliar. Tentunya nilai ini tidak cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sampai pada penyerahan dokumen pasangan calon nanti, yakni 8 s/d 10 Januari 2018,” kata Jackson.

Ditegaskan, KPUD Biak Numfor memberikan kesempatan kepada Pemerintah daerah untuk melunasi sisa anggaran pilkada tahap pertama sampai tanggal 5 Desember 2017. “Jadi, kami kasih batas 5 Desember 2017 kalau belum bayar sisa dana pilkada tahap pertama berarti kami tunda saja semua tahapan pilkada kabupaten Biak Numfor 2018,” tegasnya. (Heinz)