SENTANI, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura akhirnya menetapkan 25 caleg terpilih pada Pemilu 2019 sebagai anggota dewan untuk periode lima tahun kedepan.
Penetapan itu setelah melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih periode 2019-2024, Selasa (30/7/2019) pagi lalu, di Hotel HoreX Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dalam penetapan tersebut, Partai NasDem yang mendapatkan kursi paling banyak di DPRD Kabupaten Jayapura.
Adapun partai politik yang mendapatkan kursi paling banyak yakni NasDem berhasil meraih empat kursi, kemudian disusul oleh PKB, PDIP dan Gerindra dengan masing-masing tiga kursi.
Selain keempat partai tersebut, ada tiga partai yang berhasil memperoleh dua kursi yaitu Golkar, PKPI dan Partai Berkarya yang merupakan partai pendatang baru di Pileg 2019 ini.
Sementara empat partai yang meraih satu kursi, yakni PPP, PAN Perindo dan Demokrat.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengatakan, setelah melakukan rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Jayapura akan mengirimkan berkas caleg terpilih ke Gubernur Papua melalui Bupati Jayapura untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Mendagri untuk proses pelantikan.
Disinggung soal gugatan dari parpol yang keberatan terhadap hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengakui bahwa usai pemilu ada gugatan tetapi sudah dianggap gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. “Artinya perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya, yaitu mendengarkan keterangan saksi,” tukasnya.
Maka itu, MK RI memberikan surat kepada KPU-RI yang dilanjutkan ke KPU Provinsi Papua agar ada keputusan bahwa tidak ada masalah Pemilu di Kabupaten Jayapura, sehingga harus secepatnya melakukan penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih.
“Jadi, pembacaan dismissal dibacakan pada tanggal 22 Juli 2019, kemudian surat dikeluarkan dari KPU-RI tanggal 25 yang memerintahkan KPU Provinsi untuk memerintahkan kabupaten/kota yang tidak bermasalah di MK segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih.,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat dari KPU Provinsi Papua itu keluar sejak tanggal 26 Juli 2019. Sejak keluarnya surat tersebut, KPU kabupaten Jayapura diberikan kesempatan selama lima hari untuk melakukan pleno.
Berikut 25 nama calon anggota legislatif terpilih NasDem Cintya R. Talantan, NasDem Hj. Sumirah, PPP H. Wagus Hidayat, Golkar Sihar Lumban Tobing, PKB H. Muhammad Amin, PDIP Hermes Felle, PKPI Angganetha Wally, Hanura Yohannes A. Hikoyabi, PAN Eymus Weya, Partai Berkarya Irene Syaranamual, Gerindra Lerry Patrix Suebu, PKPI Yosep Sapan, PDIP Konstan Daimoye, Perindo Cief W. Ohee, Partai Berkarya Kilion Kogoya, NasDem Rasino, Golkar Esau Jhonwyn Janteo, PKB Slamet, Gerindra Basuki dan Demokrat Martheis Lewerisa.
Kemudian NasDem Klemens Hamo, PDIP Ptrinus R. N. Sorontau, PKB Piet Hariyanto Sofyan, Gerindra Apolos Lay dan Hanura Herman Oyaiouw.
Sedekedar diketahui dari 25 calon anggota legislatif terpilih ini ada delapan orang yang merupakan wajah-wajah lama (tetap) atau incumbent. [mi/loy]