
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua akan fasilitasi tiga lembaga hukum yang kaitannya dengan status dan legalitas hukum partai lokal seperti Biro hukum setda Provinsi Papua, Kesbangpol Provinsi Papua dan Kemenkum HAM kantor perwakilan Papua.
“Tiga lembaga ini kita akan undang ketika pimpinan DPRP sudah ada di tempat karena tiga lembaga ini mereka menyampaikan jawaban pasti posisi dan kedudukan bagaimana kedudukan partai lokal seperti apa,” kata Ketua Bapemperda DPRP, Ignasius Mimin, kepada wartawan di Jayapura, Senin(19/11/2018).
Menurut Mimin, DPR Papua tidak punya hak untuk memberikan jawaban atas kedudukan legalitas partai lokal karena tugas DPRP hanya menetapkan Perdasus tentang partai lokal dan selanjutnya diterapkan eksekutif.
“Jadi, kami mengharapkan status partai lokal itu diperjelas oleh bidang yang menanganinya terutama dengan kedudukan partai lokal, karena kami DPRP tidak bisa memberikan jawaban itu,” jelasnya.
Sekali lagi, kata Ignasius, Perdasus tentang Partai Lokal dan sudah ada di Kementerian Dalam Negeri tapi belum ada jawaban sampai hari terkait dengan posisi dan kedudukan legalitas partai lokal sehingga yang akan memberikan jawaban adalah Biro Hukum, Kesbangpol dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi, biro hukum harus berikan jawaban yang pasti kemudian Kesbangpol dan Kemenkum HAM tentang kedudukan posisi hukum partai lokal di Provinsi Papua supaya teman – teman kami tidak salah menafsikan jawaban dari anggota DPRP tapi harus mendengar jawaban langsung dari tiga lembaga yang memiliki kewenangan hukum supaya ada status yang jelas,” katanya.
Dikatakan, dalam 1 minggu kedepan sudah ada jawaban dari tiga lembaga hukum ini agar tidak tergantung – gantung nasib partai lokal supaya jelas kedudukan hukumnya.
“Dari sisi hukum kami mau tahu bagaimana kelanjutan dari mereka memberikan jawaban itu. Karena DPRP tidak bisa berikan jawaban hanya pihak eksekutif yang bisa memberikan jawaban pasti atas Perdasus partai lokal itu,” katanya. [piet]










