
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melaksanakan Upacara Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Periode Tahun 2014-2019, yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Jayapura, Jumat (19/10/2018).
Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian antar waktu Anggota DPRD Kota Jayapura Periode Tahun 2014-2019 ini, atas Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 155/355 Tahun 2018, Tanggal 03 Oktober 2018 atas usulan DPRD Kota Jayapura.
Delapan Anggota DPRD antar waktu yang dinyatakan sah dan memenuhi syarat yaitu, Paliki Towolom, Dra. Sipora Modouw, Otniel Deda, A.Md.IP, Rosmina Sarwom, Julianus Fonataba, H.Kumar, S.Ag, Supratman Siamping,SH, Hj. Zubaedah Onny,S.Dos,M.Si, yang menggantikan 8 Anggota lainnya masing – masing Dra. Lievelien Ansanay, M.Pd (Almarhum), Krisangtus Layana,S.sos (Almarhum), Fredrik Mebri, S.Ip, Ir. Junaedi Rahim, Abdul Rajab, Muhamad Thamrin, Mariana Kabey serta Yakoba Tabuni.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo, menyampaikan, dalam dunia organisasi politik peristiwa peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu bagi anggota DPRD merupakan hal yang wajar dan sebagai suatu proses pembelajaran politik dan penegakan supremasi hukum.
Kepada Anggota DPRD yang diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura periode 2014-2019, Abiasa mengucapkan selamat atas kepercayaan yang telah diberikan oleh partai politik untuk berada di lembaga dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
” Mari kita persembahkan yang terbaik, Sebab semua yang kita lakukan semata-mata hanya untuk mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat kota Jayapura, menuju kota Jayapura sebagai kota yang beriman, bersatu, sejahtera, mandiri dan modern berbasis kearifan lokal,” harapnya.
Sementara, Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomiano, MM, dalam arahannya berpesan kepada Anggota DPRD yang baru resmikan, untuk senantiasa taat pada aturan atau tata tertib yang ada, namun dirinya yakin dan percaya Anggota DPRD antar waktu yang baru diresmikan sangat enerjik dan tidak sulit mahami ketentuan yang ada.
” Tentu dengan bergabungnya anggota antar waktu ini, akan menambah etos kerja dan tugas kedewanan. Walaupun masa bakti kurang lebih satu tahun, namun banyak hal yang dapat dilakukan demi kemajuan kota jayapura dan masyarakat yang kita cintai bersama ,”ujar Walikota.[moza]