JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan pada 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua, dua kabupaten berhasil naik menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak pada posisi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dua kabupaten tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, saat menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 pada 14 pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Papua, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Rabu (15/5/2019), adalah Kabupaten Keerom dan Kabupaten Yalimo.
Untuk kabupaten/kota yang berhasil mempertahankan predikat WTP, adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sedangkan Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Supiori, masih tetap sebagaimana hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, yakni memperoleh opini WDP.
Henry Simatupang megatakan, pencapaian WTP adalah atas ketekunan dan kesabaran yang luar biasa dalam melakukan perubahan sedikit demi sedikit melalui rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dan masukan dari stakeholder lainnya.
Dikatakan, pemeriksaan laporan keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah masih terdapat kekurangan, dan dalam pemeriksaan BPK terdapat temuan-temuan.
“Ditemukan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan yaitu antara lain penyelesaian kas di bendahara pengeluran belum tertib, belanja belum dipertanggungjawabkan dan pengelolaan asset dan persediaan belum tertib,” ungkapnya.[yat]