Masyarakat Antusias Sambut Aksi Jebol Dukcapil di Kelurahan Heram

Caption : Wakil Walikota Jayapura, IR. H. Rustan Saru, MM didampingi Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura Merlan S.Uloli, SE,MM, saat memantau kegiatan operasi non Yustisi E-KTP di Kelurahan Heram, Sabtu (12/10/2019) pagi.
Caption : Wakil Walikota Jayapura, IR. H. Rustan Saru, MM didampingi Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura Merlan S.Uloli, SE,MM, saat memantau kegiatan operasi non Yustisi E-KTP di Kelurahan Heram, Sabtu (12/10/2019) pagi.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kembali melakukan aksi jemput bola (jebol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura melakukan operasi non Yustisi E-KTP di Kelurahan Heram, Sabtu (12/10/2019) pagi.

Dalam aksi jebol ini, ada pula penegasan untuk program E-Waniambe mengingat saat ini telah mendekati akhir tahun, pemerintah kota Jayapura mewaspadai adanya masyarakat yang datang dan pergi secara membludak.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM menekankan agar seluruh masyarakat tertib dalam data kependudukan agar terhindar dari hal luar dugaan dan terdata resmi di pemkot.

“Pemerintah Kota Jayapura, mempunyai PERDA no.2 tahun 2013, tentang adminstrasi Kependudukan. Maka kita berikan informasi dan himbauan melalui surat kepada kelurahan dan distrik agar memberikan data yang lengkap, jelas, terutama bagi warga baru datang di Papua gunanya menertibkan penduduk kita,” katanya.

Maka, ia menghimbau warga yang baru datang untuk membawa pengantar dari daerah asal, agar bisa kita daftarkan dalam Program E-Waniambe. “Kita bisa tahu berapa jumlah penduduk kita yang non permanen dari E-Waniambe, sehingga bisa di ketahui berapa lama tinggal disini. Jangan sampai orang datang kesini pelarian, menimbulkan masalah atau menimbulkan kegiatan berbahaya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura Merlan S.Uloli, SE,MM menjelaskan tujuan dari program E-Waniambe. “Sebenarnya memang yang datang ke kota Jayapura itu memang penting membawa surat pengantar agar dapat melapor di pemkot,” jelasnya.

“Namun bila tinggal disini (Kota Jayapura) diatas enam bulan maka harus mendaftarkan ke program E-Waniambe,” jelasnya lagi.

Program E-Waniambe sendiri dilakukan bagi masyarakat yang ber-KTP luar daerah Jayapura.

“Harus daftar ke E-Waniambe agar kami tahu tujuan mereka yang tinggal di kota ini terutama yang tinggal kontrak di kota ini karena ini sangat berpengaruh pada perencanaan di kota contoh halnya mereka tidak ber-KTP disini tapi tinggal disini mengunakan mengunakan fasilitas disini, buang sampahnya, berobatnya, mengunakan fasilitas jalan. Ini bisa menjadi bahan data untuk OPD lainnya,” tukasnya. [ayu]