PJ Gubernur Papua Ganti Esalon II Sama Saja Timbulkan Kegaduhan

Yan Matuan (Dok/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aktivis anti korupsi Papua menilai kinerja Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi, red) yaitu menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2018.

Ketua aktivis anti korupsi Provinsi Papua, Yan Matuan menegaskan, Penjabat Gubernur Papua berencana akan melakukan pergantian pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tanpa alasan yang mendasar.

“Rencana itu kami langsung datang ke gedung Negara Provinsi Papua untuk menanyakan kepada penjabat Gubernur Papua alasan apa mau menggantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” kata Yan Matuan kepada PapuaSatu.com di halaman Gedung Negara Provinsi Papua, Minggu malam (24/6/2018).

Ia meminta Penjabat Gubernur Papua tidak melakukan pergantian pimpinan OPD, karena akan membuat kegaduhan ke masyarakat dan kegaduhan ini terlalu banyak memperkeruh situasi sehingga bisa memicu konflik jelang pilkada serentak 27 Juni 2018.

“Kami minta Penjabat Gubernur Papua urungkan niatnya untuk lakukan pergantian pejabat eselon II. Kami minta Penjabat Gubernur untuk menjalankan tugas sesuai tupoksinya yaitu mengamankan pelaksanaan pilkada Papua  dan menjalankan roda pemerintahan yang ada, tidak ada bikin gerakan tambahan lagi,” ujar Yan.

Sesuai jadwal, kata Yan, rencana Penjabat Gubernur Papua akan melakukan pergantian beberapa eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu, pergantian pejabat eselon II tidak boleh ganggu pilkada Papua 27 Juni 2018.

“Jadi, kami minta Penjabat Gubernur Papua jangan ganggu pilkada Papua, karena sekarang lagi masa tenang jelang pilkada serentak jadi tidak boleh di ganggu,” tegasnya.

Diharapkan berapa hari kedepan penjabat Gubernur papua jangan lakukan pergantian pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, niat itu di pending dulu setelah hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018.

“Jadi, tujuan kita itu untuk ketemu Gubernur saja tapi kita juga menyesal karena Penjabat Gubernur Papua lagi keluar katanya mau nonton bareng piala dunia sampai pagi itu tidak masuk akal kalau nonton bola sampai pagi, itu Gubernur sengaja menghindar dari aspirasi masyarakat, dia harus terima dan menjelaskan apa alasan mau ganti pejabat eselon II,” katanya.

Sekali lagi, kata Yan Matuan, yang menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya sampai tiba – tiba Penjabat Gubernur Papua mau ganti pejabat eselon II H-3 jelang pilkada Papua 2018. “Ya, terkesan penjabat Gubernur Papua tidak mendukung pilkada damai Papua dan terburu – buru menggantikan pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Papua,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan terminal Nabire

Menurut Soedarmo Surat Keputusan telah ditandatangani dan dikeluarkan sejak seminggu lalu. Karena usai lebaran, proses pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua akan dilakukan.

“Ini kan masih libur ya, tidak bisa langsung diganti. Biarkan yang bersangkutan menjalankan pemeriksaan. Jika dalam prosesnya yang bersangkutan ditetapkan tak bersalah, ya bisa dikembalikan lagi pada jabatan sebelumnya,” kata Soedarmo di Jayapura, Senin 11 Juni 2018.

Polda Papua menetapkan Djuli Mambaya terkait dugaan korupsi pembangunan Terminal Nabire 2016 yang merugikan negara Rp1,7 miliar.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua 2016, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada divisi struktur dengan jenis pekerjaan beton K-350. [piet/loy]