
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Jaringan Damai Papua (JDP), menyampaikan keprihatinan atas peristiwa dugaan tindakan kekerasan yang terjadi atas warga masyarakat sipil di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, 20 Mei 2021 lalu.
“Apabila benar masyarakat ‘diserang’ oleh aparat keamanan, karena melakukan acara ibadah. Maka saudara Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII Kasuari mesti memberi klarifikasi yang cermat dan berimbang,”ujar Yan Christian Warinussy, Jubir JDP kepada papuasatu.com, Rabu (04/08/2021).
Menurutnya, dalam penanganan berbagai reaksi sosial kemasyarakatan di Tanah Papua, termasuk di Papua Barat, seyogyanya aparat keamanan dapat mengedepankan pendekatan yang lebih lunak (soft) tanpa menggunakan senjata api.
Sehingga, kata Warinussy, tidak terjadi adanya warga yang sampai harus lari dan atau mengungsi ke hutan-hutan di luar kampung halamannya sendiri.
Pasalnya, hal semacam itu dapat berimbas pada dugaan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat sebagai dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
“Saya mendorong Gubernur Papua Barat dan Bupati Teluk Bintuni untuk mengambil langkah pertama sesuai amanat pasal 45 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, untuk mendorong terjadinya dialog internal Papua dalam mencari jalan penyelesaian atas masalah sosial-ekonomi yang dihadapi masyarakat asli Papua di Distrik Moskona Barat dan sekitarnya,”sebut Warinussy.
Dikemukakannya, hendaknya keterlibatan aparat keamanan dalam konteks upaya masyarakat mempertahankan hak-hak dasarnya atas tanah, hutan dan perairan serta sumber daya alam dapat dikurangi bahkan dihindari.
Menurut Pembela HAM di Tanah Papua ini, bahwa masyarakat asli setempat dapat diberi ruang partisipasi politik yang seluas-luasnya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Apabila ditemukan adanya indikasi terjadi kekerasan aparat terhadap warga sipil di Distrik Moskona Barat.
“Maka dengan penuh hormat saya meminta Ketua Komnas HAM Republik Indonesia melalui kantor perwakilan di Jayapura dapat melakukan penyelidikan awal ke Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni dalam waktu dekat ini,”pungkasnya. [free]










