Sukses 8 Kali Mencuri di 4 Mesjid, Seorang Mahasiswa Biak Akhirnya Terciduk

1471

BIAK,PapuaSatu.com – Sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga, kiasan ini pantas diberikan kepada salah seorang mahasiswa di perguruan tinggi Biak, kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.

Pemuda berusia 18 tahun itu diketahui berininsial SU. Ia terpaksa dijebloskan ke hotel Prodeo (Penjara) lantaran diketahui mencuri kotak amal sebanyak delapan kali di Empat Mesjid wilayah kabupaten Biak Numfor. Ia ditangkap di rumahnya kompleks Vihara Biak Numfor, Rabu (29/8/2018).

Empat Masjid yang menjadi korban aksi kejahatannya itu yakni Masjid Miftahul Jannah Korem 173/PVB sebanyak 2 kali dengan hasil curian sebesar Rp 3 juta, Masjid Baiturrahman Agung Biak sebanyak 2 kali dengan hasil curian sebesar Rp 1,5 juta, Masjid Babussalam Biak sebanyak 1 kali dengan hasil sebesar Rp 300 ribu, dan Masjid Al Ikhlas Biak sebanyak 3 kali dengan hasil curian sebesar Rp 700 ribu.

Kedok anak salah satu guru itu diketahui dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan gabungan TNI/Polri. Pasalnya, aksi SU sudah meresahkan warga hingga menjadi viral di Media Sosial (Medsos).

Namun sayangnya, SU terhenti setelah berhasil ditangkap dan kini telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk  diproses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan.

Kapolres Biak Numfor, AKBP. Rachmad Amsori,SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Jefri P Tambunan,SH,SIK saat dikonfirmasi, membenarkan kasus penangkapan tersebut dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa sudah 8 kali melakukan pencurian di 4 Masjid yang berbeda.

“Pelaku diketahui merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Biak, dan kini yang bersangkutan atetap proses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegas Jefri, Minggu (2/9/2018).

Menurut Jefri, dari hasil total curian uang Kotak Amal yang dilakukan pelaku sebesar Rp 1,018 juta. “Ia ditangkap dari hasil penyelidikan beserta hasil CCTV. Pelaku sering menggunakan obeng sebagai alat pembantu untuk mensukseskan aksinya dengan memanfaatkan situasi Masjid yang sepi dan tidak ada orang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tegas Jefri, pihaknya telah menetapkan SU sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentantng pencurian, dengan hukuman penjara selama 5 tahun. [vhie/loy]